KARAWANG , Cakrawalanews.net
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum LSM F12, Ade Hidayat, menyoroti cara penanganan yang dilakukan pihak kampus yang dinilai berpotensi melanggar hukum. Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Komisi X DPR RI dikabarkan akan turun langsung ke kampus untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial W melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Terduga pelaku diketahui berinisial A, yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di FAI, bukan dosen seperti yang sempat beredar di masyarakat.
Menurut informasi, pihak fakultas telah memfasilitasi pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada 6 April 2026 dengan tujuan mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, Dekan FAI UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., sempat menyarankan agar permasalahan diselesaikan dengan pernikahan paling lambat 31 Juli 2026, mengingat terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Namun, langkah tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk LSM F12. Ade Hidayat menegaskan bahwa tindakan memfasilitasi pertemuan dan menawarkan penyelesaian damai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 23 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, perdamaian, atau cara lain di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah anak di bawah umur.
"Langkah ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghalangi proses penegakan hukum. Pihak yang terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi pidana," ujar Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (17/4/2026).
Selain itu, Ade juga menyoroti kewajiban kampus berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mewajibkan pembentukan Satgas PPKS yang bekerja secara independen, objektif, dan tidak boleh mengorbankan kepentingan korban. Ia menilai penanganan yang dilakukan selama ini tidak memenuhi standar yang ditetapkan dan berisiko menciptakan budaya impunitas.
Merespons sorotan publik dan dugaan pelanggaran yang terjadi, dikabarkan bahwa Itjen Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI akan segera turun ke UNSIKA. Kedua lembaga ini berencana melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penanganan kasus, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memastikan perlindungan hak korban terjamin.
Komisi X DPR RI sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya penanganan yang profesional, berpihak pada korban, dan bebas dari konflik kepentingan. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, juga menyoroti perlunya penegakan aturan yang tegas dan konsisten sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sementara itu, hingga saat ini, terduga pelaku sudah dikeluarkan dari UNSIKA, namun masih terlihat beraktivitas di lingkungan kampus, yang memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa, terutama mahasiswi terkait keamanan dan kenyamanan di lingkungan akademik.
Masyarakat dan sivitas akademika berharap kedatangan Itjen dan Komisi X dapat membawa kejelasan, keadilan, dan memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Red

0 Komentar