SULSEL||Cakrawalanews.net
Satu hari di dalam penjara bagi mereka yang sudah dinyatakan bebas secara hukum adalah satu hari penuh ketidakadilan.
Dalam kredo hukum yang populer, William E. Gladstone pernah berujar, *"Justice delayed is justice denied"* : keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak." Ungkapan ini menjadi kenyataan pahit yang kini dialami oleh keluarga kami di Lapas Kelas 1 Makassar," sebut Muh Sultan Syah, SH, MH pada media ini, via whatsapp Sabtu 18 April 2026 malam.
Sebagai warga binaan, keluarga kami telah menunaikan seluruh kewajibannya. Menjalani 2/3 masa pidana pokok, menyelesaikan hukuman subsidair, berkelakuan baik, hingga dinyatakan lulus dalam sidang TPP di tingkat pusat (Dirjen Pas). Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat pun dikabarkan sudah disetujui secara hierarki.
Namun, ironisnya pintu jeruji tetap terkunci rapat hanya karena alasan teknis yakni, Surat Keputusan (SK) tersebut belum "terkirim" atau "sinkron" di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Secara hukum," berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak integrasi adalah hak yang dijamin undang-undang bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Ketika otoritas tertinggi (Dirjen) sudah memberikan persetujuan, maka secara "de jure", narapidana tersebut telah berubah statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan yang berhak menghirup udara bebas. Menjadikan kendala aplikasi SDP sebagai alasan penundaan adalah bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia dan asas kepastian hukum," sebut pengacara ini.
Sistem digital seharusnya diciptakan untuk mempermudah pelayanan publik, bukan justru menjadi jeruji tambahan bagi mereka yang sudah berhak bebas. Jika aplikasi mengalami kendala, birokrasi wajib melakukan mitigasi manual baik melalui koordinasi telepon, faks, atau kurir demi menjaga hak konstitusional warga negara.
Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang kita yang menyatakan bahwa kemerdekaan seseorang harus menunggu "sinkronisasi server".
" Kami berharap pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak menutup mata. Penundaan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan masalah kemanusiaan," tambahnya.
Jangan biarkan martabat hukum kita luluh lantah hanya karena persoalan sistem informasi yang gagal melayani keadilan. Keadilan harus ditegakkan hari ini, bukan besok saat aplikasi sudah kembali normal.
***Megasari/Yustus

0 Komentar