KARAWAANG|| Cakrawalanews.net
Kegaduhan publik terkait tudingan adanya praktik percaloan dalam proses perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theater Night Mart di Jalan Tuparev akhirnya dijawab tegas oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, H. Iwan Ridwan.
Iwan Ridwan membantah keras isu yang menyebut adanya keterlibatan oknum DPMPTSP dalam memperlancar perizinan dengan imbalan uang hingga ratusan juta rupiah. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Isu itu sama sekali tidak benar. Jangan membuat spekulasi dan tuduhan tanpa dasar. Kalau memang ada, sebutkan siapa orangnya,” tegas Iwan kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia menilai, narasi yang berkembang justru menyesatkan opini publik dan mencederai integritas institusi pelayanan publik. Iwan memastikan, selama menjabat, tidak pernah ada praktik percaloan dalam proses perizinan di lingkungan DPMPTSP Karawang.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa perizinan usaha hiburan malam seperti bar atau THM bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang, melainkan menjadi ranah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perizinan THM itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Jadi kalau ada tudingan calo perizinan di DPMPTSP Karawang, saya juga heran, karena bukan domain kami,” ujarnya menegaskan.
Iwan pun mengimbau semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi ke publik serta tidak menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan, DPMPTSP Karawang berkomitmen menjalankan pelayanan perizinan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
@red

0 Komentar