ASAHAN SUMATRA UTARA||Cakrawalanews.net
Pihak perkebunan PT padasa telah menggugat tanah masyarakat dusun I teluk dalam kecamatan teluk dalam kab Asahan.
Kejaksaan negeri Asahan Pada hari ini kamis 15 - 02 - 2026 telah melakukan sidang lapangan objek perkara terkait sengketa tanah yang ada di desa teluk dalam dusun I yang mana tanah tersebut di klaim oleh PT perkebunan padasa.
Yang mana bahwa tanah milik sudarmin katanya masuk dalam hak guna usaha (HGU) milik PT perkebunan padasa.
Sementara itu sudarmin menjelaskan kepada awak media bahwa tanah milik nya itu memiliki surat sertifikat yang di keluarkan langsung oleh badan pertanahan Nasional (BPN) Asahan.
Menurutnya tanah yang di milikinya sejak Dia kelolah selama tahun 97 baru sekarang di klaim pihak PT perkebunan padasa yang katanya masuk dalam areal hak guna usaha (HGU) mereka. Sementara itu hak guna usaha dari pada PT perkebunan padasa di tahun 96 kenapa baru sekarang tanah Saya di gugat oleh pihak PT perkebunan padasa. Tutup Sudarmin kepada awak media.
HGn

0 Komentar