Karawang, Cakrawalanews.net

Setelah ramai pemberitaan tentang adanya Proyek belanja modal pemeliharaan gedung kantor BPKAD kabupaten Karawang senilai pagu Rp 412.492.500,00( Empat Ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah ) yang di biayai oleh APBD Karawang tahun 2026 yang di duga pihak kontraktor telah melakukan curi start sebelum mengantongi SPK. Itu terlihat di sistem LPSE pertanggal 30 Juni tahapan masih berlangsung evaluasi penawaran, akan tetapi kenyataannya di kantor BPKAD per tanggal 26 Juni 2026 sudah terlihat adanya aktifitas pekerja bangunan yang melakukan pekerjaan pemeliharaan gedung BPKAD, sampai dengan tanggal 06 Juli dalam sistem LPSE yang melaksanakan penawaran hanya satu peserta yaitu CV. Perkasa Utama Abadi dengan jumlah penawaran Rp. 399.725.680,64 dan belum di tentukan sebagai pemenang. 

Inisial U, seseorang yang mengaku sebagai kontraktor, dalam konfirmasi nya mengatakan bahwa benar dirinya bekerja sebelum mengantongi SPK di karenakan kondisi plafon yang memprihatinkan takut ambruk. 

" Iya kang, saya memang bekerja sebelum dapat SPK, itu karena lihat kondisi plafon yang takut ambruk ujarnya 

Akan tetapi inisial U malah bungkam ketika ditanya siapa PPK pekerjaan tersebut, dan mengapa tidak secepatnya di lelangkan kalau memang kondisinya menghawatirkan ambruk. 


Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH. menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan perbuatan terencana yang mencederai negara.

 

"Tidak mungkin kontraktor berani bekerja duluan kalau tidak ada jaminan dari pimpinan tertinggi di sana. Ini bukan kesalahan teknis, ini kesepakatan gelap itu terbukti dengan adanya pengakuan dari kontraktor berinisial U,kepada awak media inisial U mengakui bahwa pekerjaan tersebut memang belum mengantongi SPK, adapun pertimbangan bekerja curi start karena takut plafon ambruk. Alasan tersebut di nilai sangat mengada ada sehingga muncul Dugaan komitmen fee dengan Kepala BPKAD ataupun oknum PPK, dan ini harus menjadi sasaran utama penyelidikan," tegas Nanang dengan nada tegas.

 

Ia menuntut Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian segera melakukan pemeriksaan mendalam:

 

- Telusuri aliran dana proyek sejak perencanaan hingga pelaksanaan


- Periksa keterlibatan pribadi Kepala BPKAD dan Pejabat Pembuat Komitmen


- Sanksi tegas kontraktor yang berani melanggar aturan demi keuntungan pribadi dan bupati karawang jangan diam saja. 

 

"Kalau terbukti ada uang komisi, ini sudah masuk ranah Tindak Pidana Korupsi. Jabatan harus dicabut, kebebasan harus dipertaruhkan. Uang rakyat tidak boleh dijadikan barang dagangan oleh pejabat," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi dan lebih memilih bungkam

Yans