Karawang, Cakrawalanews.net

Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Program strategis dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bertujuan merenovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini diduga kuat salah sasaran.


Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah cuitan viral di grup Facebook "Info Seputar Banyusari". Dalam unggahan tersebut, seorang warga mengeluhkan bahwa bantuan stimulan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin, justru jatuh ke tangan warga yang dikategorikan mampu dan memiliki aset berupa sawah.


"Orang yang punya sawah dan kategori kaya (orang berada) bisa mendapatkan bantuan rehab rumah dari kementerian PKP, sedangkan yang betul-betul tidak mampu dan layak dibantu malah tidak menerima (gigit jari)," tulis pemilik akun dalam unggahannya.


Penulis cuitan menduga adanya praktik tebang pilih (nepotisme) atau indikasi transaksional dalam proses pendataan yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan. Ia menyayangkan sikap pendata yang lebih mendahulukan kedekatan personal atau iming-iming materi.


"Salah satu contoh yang tidak mendapatkan adalah orang tua saya yang sudah janda dan rumahnya juga jelek, tidak sama sekali dilihat (didata)," tambah netizen tersebut dengan nada kecewa.


Tokoh Pemuda Menyayangkan Lemahnya Validasi Data

Menanggapi polemik yang menggelinding di media sosial, Tokoh Pemuda Banyusari, Agus JP, angkat bicara. Ia sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dan validasi data di tingkat desa, hingga menyebabkan warga yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan.


"Sangat menyayangkan kejadian tersebut, di mana warga yang betul-betul membutuhkan bantuan sampai bisa terlewat. Apalagi warga tersebut berstatus janda dan sudah tua," ujar Agus JP saat dimintai keterangan.


Ia menegaskan, pekerja sosial masyarakat (PSM) seharusnya memiliki skala prioritas yang jelas sebelum mengajukan daftar penerima manfaat ke kementerian.


"Selayaknya pihak PSM, sebelum mengajukan orang yang dirasa mampu, seharusnya lebih mengutamakan membantu rumah para janda dan jompo agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," tegasnya.


Upaya Konfirmasi dan Ruang Klarifikasi

Sebagai informasi, program BSPS merupakan bantuan stimulan dari Pemerintah Pusat berupa dana untuk pembelian material bangunan dan upah tukang, yang bertujuan memicu keswadayaan warga dalam memperbaiki huniannya agar layak tinggal.


Saat di konfirmasi Ujang Asum Kepala Desa gembongan mengatakan bahwa desa tidak di libatkan dari mulai pendataan sampai dengan pelaksanaan itu semua menjadi kewenangan PSM, silahkan konfirmasi saja PSM nya, ujar Ujang Asum. 


Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Gembongan maupun LPM untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Yans