KARAWANG, Pantaupdate.id – Dugaan pengerukan tanggul saluran Tarum milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan. Selain mengubah kontur tanggul dengan kedalaman galian yang diperkirakan mencapai 1 hingga 3 meter, tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas kegiatan tersebut.Aktivitas yang berlangsung di atas aset negara itu dinilai janggal. Pasalnya, di lokasi justru terpasang papan peringatan resmi dari PJT II yang secara tegas melarang siapa pun memanfaatkan lahan milik atau dalam pengelolaan PJT II tanpa izin.
Dalam papan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 389 KUHP, dan Pasal 551 KUHP.
Fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika pemanfaatan aset PJT II tanpa izin dilarang dan diancam pidana, atas dasar apa aktivitas pengerukan dapat berlangsung? Siapa yang memberikan izin? Siapa pihak yang mengeruk? Dan ke mana tanah hasil galian tersebut didistribusikan?
Sebelumnya, tokoh pemuda, Djunot, telah membantah keterlibatannya pemuda setempat dalam aktivitas tersebut. Namun, bantahan itu justru belum menjawab pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengerukan dan dugaan penjualan tanah aset negara tersebut.
Sementara itu, salah seorang pegawai PJT II Curug menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas pengerukan maupun penjualan tanah di lokasi tersebut.
"Kami, dari PJT II sampai Mantri Pengairan, tidak pernah mengizinkan adanya pengerukan ataupun penjualan tanah milik PJT II. Justru kami memasang papan larangan agar masyarakat tidak memanfaatkan aset PJT II tanpa izin," ujarnya kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa pihak PJT II tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang kini menjadi sorotan tersebut.
"Kami tidak ada kaitannya. Mantri pengairan wilayah ini juga tidak pernah memberikan izin. Bahkan kami berterima kasih kepada rekan-rekan media karena dengan adanya pemberitaan ini kami jadi mengetahui informasi yang terjadi di lapangan, bahkan kami dengar sekarang berhenti," katanya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengerukan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Jika benar tanah aset negara dikeruk lalu diperjualbelikan tanpa izin, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang perlu diusut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas PJT II bersama aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pelaku, dasar perizinannya, serta aliran tanah hasil galian yang diduga telah diperjualbelikan.
@Red


0 Komentar