Karawang -Cakrawalanews.net
Aktivitas galian tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pengelola disebut berdalih bahwa pekerjaan tersebut dilakukan untuk membuka jalur alternatif yang menghubungkan Cikampek Utara dengan Dawuan Timur. Namun, di balik alasan itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah seluruh prosesnya telah mengantongi izin dan diketahui oleh pemerintah desa?
Fakta di lapangan justru memunculkan kejanggalan. Saat dikonfirmasi, Arif Hidayat Sekretaris Desa Cikampek Utara mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Ironisnya, surat permohonan kepada pihak PJT justru baru dibuat belakangan dan dikabarkan disertai tanda tangan sejumlah tokoh masyarakat serta aparat RT.
![]() |
| Sekertaris desa Arif Hidayat |
“ Karena pa lurah juga belum mengasih tahu. Apakah Pa lurah tahu dan tidaknya kami sampai sat ini tidak mengetahuinta,”tegasnya.
Ia mengaku selama beberapa bulan menjabat sebagai sekertaris desa belum mengetahu apakah ada koordinasi pembahasan mengenai pembutan aternatif jalan antara Cikampek Utara dengan Dawuan Timur. Sementara saat disinggung apakah ada musyawarah seberumnnya dia menyebutkan, mungkin telah dilakukan di dengan masyarakat setempat atau lingkungan.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa administrasi menyusul setelah aktivitas berjalan. Jika benar demikian, publik berhak bertanya: mengapa pekerjaan dapat dimulai sebelum ada kepastian administrasi dan koordinasi dengan pemerintah desa? Bukankah setiap kegiatan yang memanfaatkan lahan milik negara atau badan usaha milik negara semestinya dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Masyarakat tentu mendukung pembangunan akses yang memberikan manfaat. Namun, manfaat tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan. Jalur aternatif tidak boleh dibangun dengan jalan pintas dalam urusan perizinan.
Saat dikonformasi pihak pengelola menyebutkan kegiatan tersebut atas dasar rencana pembuatan jalan aternatif. “Karna jalan ke Dawuan itu mutar dan jauh, jadi kami rapihkan kondisi semak dan bergelombang saat ini diratakan,” unkapnya.
Menurutnya selain akan dibuat jalan aternatif tempat itut bisa digunakan untuk olahraga masyarakat dan rencana tersebut sudah berjalan beberapa tahun lalu. Saat disingung tanah galin yang menggunung tersebut dibuang kemana, dia menyebutkan itu pripasi.
“Itu pripasi saya yang pasti banyak dibuang kemana saja, ka anu-ka anu pokona pekerjaan saya,”uarnya.
Ironisnya pengerukan tersebu terus dilakukan, walaun pengakuannya pihak PJT tidak akan mengizinkan bahkan ia juga mengaku telah ditegur dan pangilan. “Tapi aing merekedeweng, ges aya teguran aya panggilan aing kudukumaha dapur kudu ngebul,”katanya.
Seolah - olah kenal hukum
Di lokasi terpasang plang peringatan tentang ancaman pidana serta denda yang besarannya sampai milyaran rupiah, tertulis " Barang siapa melakukan kegiatan yang dapat merusak prasarana sumber daya air akan di pidana paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit 2,5 Milyar dan paling banyak 10 Milyar rupiah.
Transparansi adalah kunci. Sebab ketika pemerintah desa mengaku belum mengetahui, sementara aktivitas di lapangan telah berlangsung dan surat permohonan baru disiapkan kemudian, kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, buktikan kepada masyarakat dengan dokumen yang terbuka. Namun jika ada prosedur yang dilangkahi, maka penegakan aturan tidak boleh berhenti pada alasan demi kepentingan semat. Sebab hukum tidak boleh menjadi jalan memutar, apalagi sekadar formalitas yang datang setelah pekerjaan dimulai.
Red


0 Komentar