KARAWANG | Cakrawalanews.net

Pengadaan videotron di kawasan Alun-Alun Karawang senilai Rp1.797.201.000 dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik agar penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., menegaskan bahwa proyek dengan nilai hampir Rp1,8 miliar tidak dapat dipandang sebagai pengadaan biasa. Menurutnya, setiap penggunaan APBD wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Pengadaan videotron senilai hampir Rp1,8 miliar bukan angka yang kecil. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa anggaran tersebut disusun secara rasional dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai proyek yang dibiayai APBD hanya menjadi simbol fisik tanpa dampak yang sepadan dengan biaya yang telah dikeluarkan," tegas Edwar.

Hingga 1 Juli 2026, kata Edwar, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas pemanfaatan videotron tersebut. Publik dinilai belum memperoleh penjelasan mengenai tingkat penggunaan, manfaat yang dihasilkan, indikator keberhasilan program, maupun dasar penetapan nilai anggaran yang mencapai hampir Rp1,8 miliar.

LBH Arya Mandalika juga menyoroti informasi harga videotron yang beredar di pasaran. Berdasarkan berbagai referensi, videotron outdoor berukuran sekitar 3 x 5 meter lengkap dengan konstruksi, instalasi, controller, kabel, dan perangkat pendukung umumnya berada pada kisaran Rp150 juta hingga Rp350 juta, tergantung spesifikasi teknis seperti pixel pitch, kualitas modul LED, konstruksi, dan sistem pendukung lainnya.

Karena itu, apabila nilai pengadaan jauh lebih tinggi, pemerintah dinilai memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara rinci spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, komponen biaya, hingga dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

LBH Arya Mandalika mendesak Diskominfo Kabupaten Karawang membuka seluruh dokumen pengadaan, mulai dari dokumen perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, metode pemilihan penyedia, nilai kontrak, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga dokumen serah terima pekerjaan. Keterbukaan informasi tersebut dinilai sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang baik sekaligus hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan keuangan daerah.

Edwar menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, LBH Arya Mandalika menegaskan pihaknya tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Namun apabila dalam proses pengadaan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi. Tetapi apabila terdapat selisih harga yang tidak dapat dijelaskan secara rasional, spesifikasi yang tidak sebanding dengan nilai kontrak, atau dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, maka hal tersebut wajib diaudit oleh APIP, BPK, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

LBH Arya Mandalika menegaskan, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan APBD. Menurutnya, pemerintah yang bersih tidak perlu takut terhadap transparansi karena keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik.

"Setiap rupiah APBD adalah amanah rakyat. Jika seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, maka bukalah seluruh dokumennya kepada publik. Namun apabila terdapat penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkas Edwar.

@Red