Kantor Pengadilan Agama Karawang

Karawang– Cakrawalanews.net 

Forum Advokat Pejuang Karawang menyoroti kinerja PT Pos Indonesia Karawang yang dinilai belum optimal dalam mendistribusikan surat panggilan sidang, surat pemberitahuan gugatan, maupun dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan proses peradilan.


Forum Advokat Pejuang Karawang mengaku menerima berbagai laporan dari para advokat mengenai surat panggilan sidang dan pemberitahuan perkara yang tidak sampai kepada alamat tujuan. Kondisi tersebut dinilai telah menghambat proses persidangan dan berpotensi merugikan hak-hak hukum para pihak yang sedang mencari keadilan.


Menurut Forum Advokat Pejuang Karawang, terdapat kondisi yang dinilai janggal. Surat panggilan sidang pertama dapat diterima dengan baik oleh penerima di alamat yang benar. Namun, pada pengiriman surat panggilan sidang berikutnya ke alamat yang sama, surat justru tidak sampai kepada penerima. Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan kualitas pelayanan pengiriman surat resmi.


"Kami menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Surat panggilan sidang merupakan bagian yang sangat penting dalam proses peradilan. Apabila surat tidak sampai kepada pihak yang berhak menerimanya, maka dapat menimbulkan kerugian hukum yang serius bagi masyarakat maupun para pencari keadilan," ujar HNK perwakilan Forum Advokat Pejuang Karawang. Selasa 01 Juli 2026 di ruang kerjanya yang beralamat di ruko Grand Cilamaya residence. 


Atas berbagai temuan tersebut, Forum Advokat Pejuang Karawang menyatakan tengah mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan evaluasi serta mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian.


Forum Advokat Pejuang Karawang juga meminta PT Pos Indonesia Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi surat resmi, meningkatkan pengawasan terhadap petugas di lapangan, serta memastikan setiap surat yang berkaitan dengan proses peradilan benar-benar disampaikan kepada alamat tujuan sesuai prosedur.


Selain itu, Forum Advokat Pejuang Karawang berharap adanya perhatian serius dari manajemen PT Pos Indonesia agar persoalan serupa tidak terus berulang. Mengingat, keandalan penyampaian surat resmi merupakan bagian penting dalam mendukung kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kelancaran proses peradilan di Indonesia.


Forum Advokat Pejuang Karawang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan. Apabila dalam proses kajian ditemukan adanya dasar hukum yang kuat, Forum Advokat Pejuang Karawang tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red