KARAWANG | Cakrawalanews. net

Muncul dugaan kuat adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PKS Daerah Pemilihan 4. Proyek pembangunan Rulahu yang bersumber dari aspirasi tersebut diduga dilaksanakan di lima titik di Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, namun hingga kini tidak memiliki kontraktor yang jelas atau “tidak bertuan”.

 

Berdasarkan penelusuran awak media, saat dikonfirmasi pihak pengawas pekerjaan yang berinisial K menyatakan pelaksana pekerjaan adalah berinisial L. Namun ketika dikonfirmasi terpisah, inisial L membantah menjadi kontraktor utama.

 

“Maaf kang, saya hanya yang memutar BA saja. Silakan hubungi inisial F,” ujar L singkat.Sabtu 18 Juli 2026

 

Informasi mengarah pada inisial F yang diketahui merupakan Koordinator Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PKS Dapil 4. Fakta ini memicu kecurigaan adanya modus penunjukan pelaksana yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi konflik kepentingan.

 

Merespons hal tersebut, pemerhati pemerintahan M. Hamzah SH memberikan kritik keras. Menurutnya, jika dugaan itu benar, maka posisi Koordinator Aspirasi tidak boleh merangkap sebagai pelaksana atau kontraktor proyek yang berasal dari usulan anggota dewan tersebut.

 

“Ini jelas dugaan gratifikasi jika benar terjadi. Konsekuensi hukumnya sudah tegas ada dalam peraturan perundang-undangan. Anggota dewan beserta staf atau koordinatornya harus menjaga jarak antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan agar tidak terjadi benturan kepentingan,” tegas Hamzah.

 

Ia menegaskan, proyek yang bersumber dari Pokir seharusnya dikelola secara transparan oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Perumahan rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Karawang, bukan dikendalikan oleh pihak yang berafiliasi langsung dengan anggota legislatif.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait, Dinas terkait serta Badan Kehormatan DPRD Karawang. Masyarakat berharap BPK Perwakilan Jabar dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menelusuri aliran anggaran dan siapa sebenarnya yang menerima manfaat dari proyek tersebut.


Yan