KARAWANG | Cakrawalamews.net Polemik dugaan pengerukan tanggul Saluran Tarum Timur milik Perum Jasa Tirta (PJT II) di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Setelah seorang diduga petugas PJT II Wilayah Kamojing Cikampek menyebut aktivitas tersebut dikelola oleh Karang Taruna, pernyataan itu langsung dibantah oleh tokoh pemuda setempat.
Tokoh pemuda Desa Cikampek Utara, Gusti Sapta Gumelar atau yang akrab disapa Djunot, menegaskan bahwa Karang Taruna maupun unsur kepemudaan tidak pernah dilibatkan, dimintai persetujuan, ataupun mengetahui adanya aktivitas pengerukan di tanggul tersebut.
"Jangan sampai ada pihak yang menjual nama pemuda seolah-olah sudah berkoordinasi. Kami tegaskan, galian itu jelas ilegal," kata Djunot melalui pesan suara WhatsApp, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, sejak awal tidak pernah ada komunikasi dari pihak pengelola kepada Karang Taruna maupun tokoh pemuda setempat. Karena itu, ia membantah keras jika kegiatan tersebut diklaim mendapat restu atau dikelola oleh Karang Taruna.
Djunot juga mengaku prihatin karena aktivitas pengerukan diduga telah merusak tanggul Saluran Tarum Timur yang merupakan aset vital penunjang sistem irigasi di Kabupaten Karawang.
Bantahan tersebut semakin memperuncing polemik yang sebelumnya mencuat. Di satu sisi, diduga petugas PJT II menyebut aktivitas itu dikelola Karang Taruna. Di sisi lain, Djunot justru menyatakan tidak pernah ada koordinasi dan menilai kegiatan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Siapa sebenarnya pihak yang mengelola pengerukan tersebut? Apakah kegiatan itu telah mengantongi izin resmi? Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tanggul jika memang terbukti terjadi?
Masyarakat pun mendesak PJT II segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas pengerukan, pihak yang diberi kewenangan mengelola lokasi, volume tanah yang telah diambil, hingga tujuan pemanfaatan atau distribusi material hasil galian.
Desakan transparansi semakin menguat menyusul munculnya dugaan adanya praktik penjualan tanah hasil pengerukan. Publik menilai apabila dugaan tersebut benar, maka harus ada penjelasan yang terbuka mengenai pengelolaan aset negara serta potensi kerugian yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PJT II maupun pihak yang disebut mengelola aktivitas pengerukan belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan tokoh pemuda maupun
@Red


0 Komentar