KARAWANG –Cakrawalanews.net

Dugaan pelanggaran dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Proyek Belanja Modal Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang senilai pagu Rp 400.000.000 yang bersumber dari APBD 2026, ditengarai telah dikerjakan mendahului prosedur resmi atau "curi start".


Berdasarkan pantauan di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) per tanggal 30 Juni 2026, tahapan proyek tersebut nyatanya masih berada dalam proses evaluasi penawaran. Bahkan, hingga Senin (06/07/2026), sistem LPSE menunjukkan baru ada satu peserta yang memasukkan penawaran, yaitu CV. Perkasa Utama Abadi dengan nilai penawaran Rp 399.725.680,64. Hingga berita ini diturunkan, perusahaan tersebut belum secara resmi ditetapkan sebagai pemenang tender.


Namun, fakta mengejutkan ditemukan di lapangan. Sejak tanggal 26 Juni 2026, aktivitas pekerja bangunan yang melakukan pemeliharaan gedung sudah terlihat jelas di Kantor BPKAD Karawang. Hal ini mengindikasikan adanya oknum pihak ketiga yang nekat melaksanakan pekerjaan sebelum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.


Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap program yang dibiayai oleh uang negara wajib melalui tahapan lelang, penawaran, hingga penetapan pemenang kontrak yang sah sebelum pekerjaan fisik dimulai. Keberanian pihak CV yang bekerja mendahului sistem ini memicu dugaan kuat adanya praktik "kongkalikong" atau kesepakatan terselubung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPKAD Karawang.


Saat awak media mencoba menelusuri informasi di lokasi proyek, para pekerja mengaku tidak mengetahui nama perusahaan kontraktor yang mempekerjakan mereka.


"Saya tidak tahu nama kontraktornya siapa. Yang pasti, kami semua tenaga kerja dibawa langsung dari Garut," ujar salah seorang pekerja di lokasi.


LBH Maskar Indonesia Bereaksi Keras


Menanggapi carut-marutnya proses pengadaan ini, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH., angkat bicara dan memberikan reaksi keras atas dugaan pelanggaran tersebut.


H. Nanang menegaskan bahwa tindakan mendahului kontrak dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi dan prinsip transparansi anggaran negara.


"Kami mengecam keras adanya aktivitas pekerjaan fisik yang berjalan mendahului sistem dan SPK ini. Ini adalah preseden buruk yang menciderai asas keterbukaan dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas H. Nanang Komarudin saat dimintai keterangan, Senin (06/07/2026).


"Jika benar ada pembiaran dari pihak PPK BPKAD Karawang, maka patut diduga telah terjadi persengkongkolan atau mufakat jahat yang menabrak aturan hukum. Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa oknum PPK serta CV yang bersangkutan. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan merusak iklim kompetisi usaha yang sehat," lanjutnya dengan nada geram.


Hingga berita ini dimuat, pihak BPKAD Kabupaten Karawang maupun PPK terkait belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dimulainya pekerjaan fisik sebelum adanya ketetapan pemenang tender di sistem LPSE.

Yans