Manajemen hotel harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga membiarkan atau menyediakan fasilitas untuk tindak pidana eksploitasi seksual anak

Sukabumi, cakrawalanews.net ||

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial R memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari EDMD Law Firm & Partners yang dipimpin Advokat Efri Darlin M. Dachi, S.H., M.H., menyatakan akan mengajukan audiensi ke DPRD Kota Sukabumi untuk menyoroti peran Hotel PH sebagai lokasi kejadian.

Efri menjelaskan pihaknya baru menerima surat kuasa dari terdakwa R pada 14 Mei 2026. Padahal, laporan polisi atas perkara ini tercatat sejak 2 Februari 2026. “Karena itu kami baru bisa memberikan keterangan resmi ke publik sekarang,” ujar Efri, Rabu (3/6/2026).

Pertanyakan Standar Keamanan Hotel

Tim kuasa hukum menyoroti lemahnya pengawasan Hotel PH, hotel berbintang di Jalan Bhayangkara, Sukabumi, yang diduga menjadi tempat kejadian perkara. Menurut Efri, adanya anak di bawah umur yang dapat leluasa check-in_ menunjukkan kelalaian manajemen dalam menjalankan standar operasional prosedur.

Hotel berbintang wajib memiliki kebijakan ketat untuk melindungi tamu, khususnya anak-anak, dari potensi tindak pidana di lingkungannya. Pengawasan di TKP adalah hal krusial. Ini kelalaian yang tidak bisa diabaikan,” tegas Efri.

Pihaknya menilai manajemen hotel harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga membiarkan atau menyediakan fasilitas untuk tindak pidana eksploitasi seksual anak.

Dorong Perbaikan Sistem Perhotelan 

Dengan membawa bukti dan analisis hukum, tim kuasa hukum berharap DPRD Kota Sukabumi merespons permohonan audiensi. Tujuannya, memastikan keadilan bagi semua pihak sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan industri perhotelan agar kasus serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Hotel PH belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Ketua DPRD Kota Sukabumi juga belum dapat dihubungi terkait rencana audiensi tersebut.

Analisis Hukum

Efri Darlin M. Dachi menambahkan, dalam kasus pencabulan anak berusia 14 tahun di hotel, pelaku dapat dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Kalau fokusnya pencabulan langsung, kena Pasal 76E jo 82. Kalau ada unsur membiarkan anak masuk hotel untuk dieksploitasi, ditambah Pasal 76I jo 88 untuk menjerat pihak yang membiarkan, termasuk orang tua atau pihak hotel,” jelas Efri.

Pasal 76I melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, atau turut serta melakukan eksploitasi seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta. Dalam praktiknya, dakwaan sering berlapis. 

“Untuk orang tua yang menelantarkan anak hingga jadi korban, bisa juga kena Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp100 juta,” pungkas Efri.

(IWS/FKWSB)