Lembaga Independen Mencari Keadilan (LIMK) meminta BPN Kanwil Sumatera Utara segera melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah masyarakat untuk memastikan batas HGU yang sebenarnya

Asahan, cakrawalanews.net ||

Pengadilan Negeri Asahan menggelar sidang lapangan objek perkara perdata di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Sidang ini menyangkut sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Padasa Enam Utama, Kamis (04/06/2026).

Sidang lapangan dihadiri Ketua Majelis Hakim PN Asahan, perwakilan PT Padasa Enam Utama atas nama Widodo, pihak BPN, Kepala Desa Teluk Dalam, warga yang digugat, serta DPP Sekretaris Harian Lembaga Independen Mencari Keadilan, Hendra.

Saat hakim mempertanyakan keberadaan patok batas Hak Guna Usaha (HGU) kepada Widodo, ia menyatakan patok tersebut ada namun hilang karena sering terkena banjir. 

Pernyataan itu langsung dibantah Hendra. Menurutnya, patok batas HGU PT Padasa Enam Utama tidak terdapat di lokasi tanah milik masyarakat. Kondisi ini dinilai mencederai kepastian hukum di Kabupaten Asahan dan berpotensi menjadi cacat hukum dalam penetapan HGU.

Tuntutan warga  DPP

Lembaga Independen Mencari Keadilan (LIMK) meminta BPN Kanwil Sumatera Utara segera melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah masyarakat untuk memastikan batas HGU yang sebenarnya.

“Kami mendesak BPN Kanwil Sumut turun ke lapangan. Masyarakat butuh kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Hendra usai sidang.

(DRA)