Ilustrasi

KARAWANG.- Cakrawalanews. net


Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran desa menjadi sorotan tajam di Desa Telukhambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Angka-angka yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2024 hingga 2025 dinilai tidak masuk akal dan membutuhkan pemeriksaan mendalam agar tidak merugikan keuangan publik.

 

Berdasarkan data yang beredar, penyertaan modal untuk ketahanan pangan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp118.800.000, ditambah lagi dengan penyertaan modal tambahan senilai Rp30.000.000. Jumlah ini terasa sangat kontras dengan angka yang tercatat pada tahun 2025, di mana penyertaan modal BUMDes melonjak drastis menjadi Rp258.543.200. Masyarakat mempertanyakan secara terbuka: untuk apa saja dana sebesar itu digunakan, dan apakah peruntukannya sesuai aturan yang berlaku?

 

Tidak hanya soal penyertaan modal, kejanggalan juga terlihat pada pos biaya pemeliharaan di tahun 2024. Salah satu poin yang mencengangkan adalah biaya pemeliharaan jembatan desa yang mencapai lebih dari Rp34 juta. Lebih mengkhawatirkan lagi, jika diakumulasikan seluruh pos pemeliharaan jalan, saluran air, dan fasilitas lainnya, totalnya membengkak hingga hampir setengah miliar rupiah.

 

“Angka ini sangat besar. Publik berhak tahu apakah ini benar-benar dikerjakan sesuai kondisi lapangan, atau sekadar laporan angka fiktif di atas kertas saja,” tegas M. Hamzah, pemerhati penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Ia juga menyoroti isu yang berkembang di masyarakat, yakni adanya dugaan pengeluaran untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK) yang diduga tidak sesuai kebutuhan atau bersifat fiktif. Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.

 

M. Hamzah mendesak agar dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan Desa Telukhambulu periode 2024–2025. Pemeriksaan harus melibatkan unsur pengawas internal desa, perangkat kecamatan, serta perwakilan masyarakat agar tidak ada lagi angka yang tercatat tanpa bukti nyata.

 

“Dana desa adalah uang rakyat. Tidak boleh ada celah untuk dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab. Jika ditemukan bukti penyimpangan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Hingga berita diturunkan kades Desa Telukhambulu kecamatan batujaya berkomentar singkat, " Kami sudah realisasi kan semua dan isi anggaran fiktif tidak ada, " jawab singkat 


Red