Palembang, cakrawalaneqs.net ||

Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima sertifikat hak cipta dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk sejumlah karya dan produk khas daerah. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan bertema “Cantik Petule: Wonderful Batik Muara Enim” ini sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan MoU tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Sumarni, mengatakan ada empat item yang mendapat sertifikat HKI, yakni dua karya lagu ciptaan almarhum H. Ali serta dua produk khas daerah: Gulai Bawang khas Semende dan Batik Muara Enim.

“Alhamdulillah hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi Kabupaten Muara Enim. Kami baru saja menerima hak cipta dan HKI untuk beberapa karya dan produk unggulan daerah. Kami memberikan apresiasi kepada almarhum H. Ali beserta keluarganya atas karya lagu yang telah mendapatkan pengakuan hak cipta,” ujar Sumarni.

Ia menjelaskan, Gulai Bawang merupakan kuliner khas masyarakat Semende dari kawasan dataran tinggi Muara Enim yang meliputi Kecamatan Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, dan Semende Darat Ulu. Sementara Batik Muara Enim juga resmi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

Menurut Sumarni, penerbitan sertifikat ini memberikan kepastian hukum terhadap produk dan karya asli daerah sehingga tidak dapat digunakan atau diklaim secara ilegal oleh pihak lain. “Ini menjadi kekuatan bagi Kabupaten Muara Enim. Dengan adanya hak cipta dan HKI, tidak ada ruang bagi pihak lain untuk menggunakan secara ilegal. Ini juga menjadi motivasi bagi pelaku UMKM agar terus berinovasi dan mengembangkan produk unggulan daerah,” katanya.

Pemkab Muara Enim telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata untuk menginventarisasi berbagai motif batik serta produk khas lainnya yang tersebar di 22 kecamatan agar dapat diajukan perlindungan HKI. “Dari 22 kecamatan yang ada, semuanya memiliki ciri khas masing-masing. Produk-produk yang belum memiliki perlindungan akan terus kami dorong untuk didaftarkan. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan semangat UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni, mengatakan pihaknya terus memberikan ruang bagi produk berciri khas daerah agar dapat berkembang, naik kelas, bahkan menembus pasar ekspor. “Tujuan kami adalah memberikan ruang kepada produk-produk khas daerah untuk berkembang dan mampu bersaing di pasar global. Tahun ini merupakan tahun kedua kerja sama kami dengan Kabupaten Muara Enim dalam mempromosikan batik daerah, dan alhamdulillah sinergi yang terjalin berjalan sangat baik,” ujarnya.

Yenni berharap kabupaten dan kota lainnya juga aktif berkolaborasi dalam upaya peningkatan perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, sertifikat HKI tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum, tetapi juga jaminan mutu dan kualitas produk yang dapat meningkatkan daya saing. “Dengan adanya sertifikat kekayaan intelektual, kualitas dan keaslian produk menjadi lebih terjamin. Ini sekaligus menjadi branding yang kuat sehingga tidak dapat diklaim oleh daerah lain maupun negara lain,” tegasnya.

Pemkab Muara Enim berharap langkah tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya lebih banyak produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta mampu mengangkat identitas budaya lokal di tingkat nasional maupun internasional.

*boi*