Pekerjaan urugan lahan pembangunan kampus Unsika di Jalan Mekarsari, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya.

KARAWANG | Cakrawalanews. net

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memberlakukan moratorium dan penertiban tambang lewat SE Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Namun dugaan pelanggaran masih muncul, salah satunya pada pekerjaan urugan lahan pembangunan kampus Unsika di Jalan Mekarsari, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya.

 

Pemerhati pemerintahan M. Hamzah SH menduga tanah yang digunakan tidak memiliki izin IPP maupun IUP OP. “Data Dinas ESDM Jabar menunjukkan hanya ada 4 lokasi galian berizin, dan tidak ada satu pun di Karawang,” ujarnya.

 

Ia menduga kontraktor menyubkontrakkan pekerjaan tanpa memeriksa legalitas sumber material. Hamzah meminta Kemdiktisaintek dan Unsika mengawasi ketat, serta mendesak Dinas ESDM, DLH, dan Satpol PP segera turun verifikasi lapangan.

 

“Jika terbukti, hentikan kegiatan, segel lokasi, dan batalkan kontrak. Proyek pemerintah dan pendidikan harus jadi teladan, jangan sampai tercoreng karena pakai hasil galian liar,” tegasnya.


Red