SULSEL||Cakrawalanews.net

Seluruh Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggulirkan program penghapusan denda pajak kendaraan. 

Penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.

Muhammad Irvandi Thamrin, Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan dalam keterangannya kepada beberapa media, Jumat 5 Juni 2026 mengatakan bahwa, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di Sulsel dan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dan penghapusan denda pajak tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

Irvandi menyebut penghapusan denda pajak ini merupakan bagian upaya pemprov untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

"Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman adik dari Menteri Pertanian, mengeluarkan pembebasan denda dan pemberian diskon PKB untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," sebut Irvandi.

Menurutnya, penghapusan denda juga bertujuan mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajaknya. Dia menjelaskan wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai dengan kewajiban yang tertunggak karena dendanya telah dihapuskan.

“Berapa pun tunggakannya, silakan dibayar pokoknya 50 persen saja. Dendanya kita hapus dalam periode yang sudah ditentukan,” terangnya.

Irvandi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan daerah karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

“Pembangunan ini harus secara bersama-sama. Tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus ikut berpartisipasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Enny Abadi Joko Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menjelaskan bahwa, program ini dihadirkan Penprov Sulsel sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Bumi La Maranginang (Lutra), selain dendanya dihapus 100 persen, pokok pajaknya juga mendapat pengurangan sebesar 50 persen," ungkap Enny Abadi Joko.


***Megasari/Yustus