Palembang, cakrawalanews.net ||

Pemerintah Kota Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja melalui kolaborasi strategis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong kehadiran penggerak jaminan sosial di setiap kelurahan untuk memperluas literasi dan kepesertaan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan kehadiran penggerak jaminan sosial di 17 kelurahan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja.

“Keinginan kita, setiap kelurahan memiliki penggerak jaminan sosial sehingga informasi dan edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian, Pemerintah Kota Palembang benar-benar hadir untuk menjamin keamanan pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus memberikan perlindungan ekonomi apabila terjadi risiko kerja,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, peluncuran program tersebut menjadi simbol komitmen bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Palembang untuk menjangkau pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saat ini tingkat perlindungan tenaga kerja di Kota Palembang baru mencapai sekitar 35 persen. Meski menjadi yang tertinggi di Sumatera Selatan, angka tersebut masih jauh dari target ideal yang ditetapkan tahun ini.

“Target perlindungan tahun ini sebesar 57 persen. Dari sekitar 685 ribu tenaga kerja di Kota Palembang, masih terdapat sekitar 151 ribu pekerja yang perlu didorong untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Untuk mencapai target itu, Kuncoro menyebut diperlukan dukungan pemerintah daerah melalui regulasi dan penganggaran APBD agar kelompok pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan pekerja sektor informal lainnya mendapat perlindungan.

“Pemerintah daerah dapat melakukan intervensi melalui regulasi maupun penganggaran APBD agar kelompok pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan literasi dan sosialisasi agar pekerja dapat mendaftar secara mandiri. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja sudah memperoleh perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat. Harapannya semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja dapat terwujud,” pungkas Kuncoro.

*boi*