KARAWANG |Cakrawalanews.net
Pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang kembali menuai keluhan masyarakat. Gangguan pasokan listrik tersebut dinilai tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum.
Aktivis perlindungan konsumen dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Mustapid, menilai PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan kelistrikan telah gagal memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat sebagai konsumen telah banyak dirugikan oleh PLN sebagai pelaku usaha. Mereka selalu dituntut membayar tagihan tepat waktu, tetapi hak untuk memperoleh pelayanan listrik yang baik justru sering tidak terpenuhi," ujar Mustapid, Jumat 19 Juni 2026.
Menurutnya, posisi konsumen selama ini cenderung lemah. Di satu sisi masyarakat wajib memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, namun di sisi lain kualitas pelayanan yang diberikan PLN dinilai belum sebanding dengan kewajiban tersebut.
Mustapid menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, PLN berkewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan pelayanan yang melebihi standar mutu pelayanan. Gangguan tersebut meliputi lamanya pemadaman maupun tingginya frekuensi padam listrik.
"Kompensasi kepada pelanggan merupakan hak yang harus dipenuhi apabila gangguan terjadi di luar standar pelayanan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ia menjelaskan, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik dengan besaran yang disesuaikan tingkat gangguan, mulai dari 50 persen hingga maksimal 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Selain akibat pemadaman, kompensasi juga berlaku terhadap sejumlah indikator pelayanan lainnya, seperti kesalahan pencatatan meter listrik, keterlambatan koreksi rekening, hingga pelayanan penyambungan listrik baru yang tidak sesuai standar.
Meski demikian, Mustapid mengakui terdapat kondisi tertentu yang membebaskan PLN dari kewajiban memberikan kompensasi, seperti pemadaman untuk kepentingan pemeliharaan jaringan, gangguan akibat keadaan kahar (force majeure), kondisi darurat yang membahayakan keselamatan, maupun kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pemadaman yang telah direncanakan, PLN juga diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pelanggan paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan pemadaman.
Mustapid menambahkan, apabila pemadaman listrik terjadi akibat kelalaian atau kesalahan operasional pihak penyedia listrik, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika terbukti ada kelalaian dari pihak penyedia layanan, maka konsumen berhak memperoleh kompensasi sesuai peraturan yang berlaku. Hak-hak masyarakat harus dilindungi," katanya.
Ia berharap PLN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kelistrikan di Karawang agar pemadaman yang berulang tidak terus terjadi dan tidak semakin merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
"Pelayanan listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kualitas layanan harus menjadi prioritas agar kepercayaan pelanggan tetap terjaga," pungkasnya.
@Red
Aktivis perlindungan konsumen dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Mustapid, menilai PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan kelistrikan telah gagal memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat sebagai konsumen telah banyak dirugikan oleh PLN sebagai pelaku usaha. Mereka selalu dituntut membayar tagihan tepat waktu, tetapi hak untuk memperoleh pelayanan listrik yang baik justru sering tidak terpenuhi," ujar Mustapid, Jumat 19 Juni 2026.
Menurutnya, posisi konsumen selama ini cenderung lemah. Di satu sisi masyarakat wajib memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, namun di sisi lain kualitas pelayanan yang diberikan PLN dinilai belum sebanding dengan kewajiban tersebut.
Mustapid menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, PLN berkewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan pelayanan yang melebihi standar mutu pelayanan. Gangguan tersebut meliputi lamanya pemadaman maupun tingginya frekuensi padam listrik.
"Kompensasi kepada pelanggan merupakan hak yang harus dipenuhi apabila gangguan terjadi di luar standar pelayanan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ia menjelaskan, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik dengan besaran yang disesuaikan tingkat gangguan, mulai dari 50 persen hingga maksimal 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Selain akibat pemadaman, kompensasi juga berlaku terhadap sejumlah indikator pelayanan lainnya, seperti kesalahan pencatatan meter listrik, keterlambatan koreksi rekening, hingga pelayanan penyambungan listrik baru yang tidak sesuai standar.
Meski demikian, Mustapid mengakui terdapat kondisi tertentu yang membebaskan PLN dari kewajiban memberikan kompensasi, seperti pemadaman untuk kepentingan pemeliharaan jaringan, gangguan akibat keadaan kahar (force majeure), kondisi darurat yang membahayakan keselamatan, maupun kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pemadaman yang telah direncanakan, PLN juga diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pelanggan paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan pemadaman.
Mustapid menambahkan, apabila pemadaman listrik terjadi akibat kelalaian atau kesalahan operasional pihak penyedia listrik, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika terbukti ada kelalaian dari pihak penyedia layanan, maka konsumen berhak memperoleh kompensasi sesuai peraturan yang berlaku. Hak-hak masyarakat harus dilindungi," katanya.
Ia berharap PLN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kelistrikan di Karawang agar pemadaman yang berulang tidak terus terjadi dan tidak semakin merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
"Pelayanan listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kualitas layanan harus menjadi prioritas agar kepercayaan pelanggan tetap terjaga," pungkasnya.
@Red

0 Komentar