KARAWANG |Cakrawalanews.net
Pelaksanaan pembangunan saluran drainase di Dusun Kedawung RT 002/001, Desa Karangtanjung, Kecamatan Lemahabang, menimbulkan catatan serius. Pemasangan bangunan saluran tipe U‑Ditch berukuran 60×60 cm diduga tidak mengikuti ketentuan teknis yang berlaku, terutama dalam penggalian terlihat kedalaman galian kurang dalam dikarenakan ketika di pasang tutup u-uditch akan terlihat lebih tinggi dari jalan , serta terlihat lemahnya kehadiran pengawasan dari Dinas PUPR.
Proyek yang bernilai Rp189,27 juta dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang ini dilaksanakan oleh CV Ciwulan Bangkit. Menurut keterangan warga, pelaksanaan pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Bapak Riweh; namun hingga berita ini disusun, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi keterangannya.
Sementara itu, identitas petugas pengawas dari Dinas PUPR selaku instansi penanggung jawab teknis juga belum diketahui secara jelas dan belum terlihat kehadirannya di lokasi, sehingga belum dapat dimintai tanggapan resmi.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas dan daya tahan bangunan yang dihasilkan. Masyarakat menduga adanya kelonggaran yang tidak wajar, di mana penyimpanan teknis dibiarkan berlangsung tanpa koreksi dari pihak pengawas. Hal ini kemudian mengundang pertanyaan mengenai keteguhan penerapan standar pelaksanaan serta akuntabilitas pengawasan dalam setiap tahapan pekerjaan.
Red

0 Komentar