![]() |
| Ilustrasi |
Karawang, Cakrawalanews.net
Setelah ramai pemberitaan bahwa SDN penerima program revitalisasi APBN di wilayah Cilamaya Kulon telah menggandeng jasa pengacara untuk meng counter pemberitaan media, muncul fakta baru ternyata dalam menggandeng jasa pengacara SD di Cilamaya Kulon itu atas sepengetahuan kepala dinas pendidikan kabupaten Karawang.
Hal tersebut di akui oleh Drs. Wawan Setiawan Natakusumah M.M kepala dinas pendidikan kabupaten Karawang setelah di konfirmasi oleh awak media kebenaran pengakuan ibu nurjana selaku kepsek SDN Sumur gede 2 bahwa didirnya telah berkomunikasi dengan kepala dinas didampingi oleh pengacara untuk membahas pemberitaan salah satu media online.
Pengacara senior sekaligus pemerhati hukum M.Hamzah SH menilai
“ Tindakan menggandeng jasa pengacara untuk menghadapi pemberitaan itu sangat keliru dan tidak tepat. Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Karawang justru melarang, bukan memberi rekomendasi agar semua sekolah menyewa pengacara.
Perkara ini bukan ranah hukum, melainkan urusan klarifikasi dan hak jawab semata — untuk menunjukkan transparansi penggunaan anggaran. Kalau lantas didukung dinas untuk melawan media lewat jalur hukum, ini menunjukkan ketidaktahuan mendasar: media itu mitra pemerintah, bukan musuh atau lawan.
Sikap seperti ini wajib menjadi perhatian Bupati karawang. Kepala Dinas Pendidikan harus segera dievaluasi dan diberi pembekalan tambahan. Mereka perlu memahami cara bersikap terhadap pemberitaan, bukan langsung menarik garis pertarungan hukum. Jangan sampai dana sekolah terpakai untuk biaya pengacara padahal tujuannya hanya menjelaskan kinerja kepada publik.”tutup nya.
Yans

0 Komentar