Ogan Ilir, cakrawalanews.net ||
JE Institute of Law (JEIOL) kembali menggelar Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik (NA) 2026 untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas.
Pelatihan bertema “Naskah Akademik Berkualitas sebagai Instrumen Reformasi Peraturan Daerah” itu akan berlangsung pada Kamis–Jumat, 11–12 Juni 2026, pukul 08.00–16.00 WIB, di Kantor JE Institute of Law, Jl. Alamsyah RPN Komplek BOP Blok A No. 04-05, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Direktur JEIOL menyebut naskah akademik berperan vital sebagai landasan logis dan rasional dalam pembentukan Peraturan Daerah. Namun, pemahaman metodologi dan teknis penyusunan masih perlu ditingkatkan.
"Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep, fungsi, dan urgensi NA, mengasah kemampuan teknis menganalisis masalah dan merumuskan dasar hukum, serta membekali peserta dengan keterampilan metodologis berbasis data dan kajian ilmiah," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Selama dua hari, peserta akan mendapat materi komprehensif mulai dari urgensi dan fungsi NA, landasan filosofis-sosiologis-yuridis, sistem peraturan perundang-undangan, harmonisasi regulasi, prinsip good governance, hingga praktik penyusunan draf NA.
Narasumber yang dihadirkan antara lain:
Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBArb., FIIArb.; Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.; Prof. Dr. Itza Rumesten RS, S.H., M.Hum.; Adrian Nugraha, S.H., M.H., Ph.D.; Ardani, S.H., M.H.; Agus Ngadino, S.H., M.H.; serta Zainul Arifin, S.H., M.H., Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Pelatihan ini menyasar pejabat dan staf Biro/Bagian Hukum Pemda, aparatur Bappeda, Sekretariat DPRD, pejabat OPD, akademisi, tenaga ahli, serta praktisi hukum seperti advokat, notaris, dan konsultan hukum.
Biaya investasi sebesar Rp2.500.000 per peserta. Panitia menyediakan tarif early bird Rp2.000.000 bagi pendaftar sebelum 2 Juni 2026. Fasilitas mencakup sertifikat, modul pelatihan, dan konsumsi selama kegiatan.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
(boi)


0 Komentar