Sukabumi, cakrawalanews.net ||
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik,aspirasi, maupun penolakan terhadap suatu kebijakan pemerintah secara damai dan bertanggung jawab.
Namun, perlu dipahami bahwa kebebasan tersebut memiliki batas hukum.ketika seseorang membawa senjata, bahan peledak, atau benda berbahaya seperti bom molotov ke lokasi demonstrasi, perbuatan tersebut tidak lagi berada dalam ruang perlindungan hak konstitusional, melainkan telah memasuki ranah pidana.
Belakangan ini aparat kepolisian menetapkan seorang peserta aksi sebagai tersangka karena diduga membawa tiga bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR.penyidik juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.hal tersebut menunjukkan bahwa aparat tetap membedakan antara peserta aksi damai dengan pelaku yang diduga membawa benda berbahaya.
Dasar Hukumnya : Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara tertib, damai, dan menghormati hak orang lain.
KUHP yang berlaku juga memberikan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan umum.
Negara yang demokratis tidak boleh anti kritik.demonstrasi yang damai harus dilindungi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.akan tetapi, negara juga tidak boleh memberi toleransi terhadap tindakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Membawa bom molotov ke tengah kerumunan bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, melainkan tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat, peserta aksi, maupun aparat keamanan.oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Demokrasi akan tumbuh sehat apabila hak menyampaikan pendapat dihormati, tetapi setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hukum tegas terhadap pembawa bom molotov saat demonstrasi: kebebasan berpendapat dilindungi,kekerasan tetap dipidana.
(Iwan.S)

0 Komentar