KARAWANG, Cakrawalanews.net – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) yang memiliki banyak cabang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga mencapai Rp10 miliar sejak tahun 2025.Temuan tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Masing-masing perusahaan disebut memiliki tunggakan pajak sekitar Rp5 miliar, termasuk akumulasi denda akibat keterlambatan pembayaran.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang bertindak tegas terhadap kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran kewajiban pajak dapat menjadi preseden buruk bagi para wajib pajak lainnya.
"Lah, jangan dibiarkan. Itu kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah beberapa kali ditagih tetapi tetap tidak membayar, cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain," tegas Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tidak ragu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana, apabila upaya penagihan yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
"Tapi hemat saya, lebih baik dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya sampai mereka membayar kewajibannya," ujarnya.
Askun menilai alasan terganggunya operasional bisnis akibat isu pemboikotan produk Israel tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
"Saya pikir itu hanya alasan untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong, karena mereka sudah mencari keuntungan di Karawang," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut.
Menurut Sahali, pihaknya telah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penagihan sejak tahun 2025. Namun, hingga kini kewajiban pajak tersebut belum juga diselesaikan.
"Ya, total tunggakan pajaknya mencapai Rp10 miliar, masing-masing sekitar Rp5 miliar. Itu sudah termasuk denda, karena setiap bulan dendanya terus bertambah selama belum dibayarkan," ungkap Sahali.
Ia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut memiliki cukup banyak cabang usaha di wilayah Karawang. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya juga tidak membantah masih memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar.
"Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan melalui surat kuasa khusus untuk proses pemeriksaan hingga penagihan. Karena itu kami berharap kedua perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak yang menjadi hak daerah," tandasnya.
Kasus tunggakan pajak bernilai fantastis ini pun menjadi sorotan publik. Selain berpotensi merugikan pendapatan daerah, ketegasan pemerintah dinilai menjadi ujian dalam menegakkan kepatuhan pajak tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha besar.
@Red

0 Komentar