![]() |
| Tersangka inisial (SH-32) berdomisili di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan |
Way Kanan, cakrawalanews.net ||
Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Berhasil Amankan Seorang Laki-laki inisial (SH) Berdomisili Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Pria tersebut, Diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Empat puluh dua, Tandan Buah Sawit. Di Areal Perkebunan Sawit PT.BNCW Blok 8 Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Rabu (10-6-2026).
Tersangka inisial (SH-32) berdomisili di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP. Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin, IPTU. Indra Kirana menyampaikan kronologis kejadian bermula pada Hari/tanggal, Jum'at, 5 Juni 2026., Kurang lebih Pukul. 04.20 WIB, Sa'at pelapor bersama tim patroli keamanan dari PT.BNCW mengecek lahan kebun sawit di areal Blok 8 perusahaan tersebut.
Setibanya disana melihat ada gerak gerik adanya. Pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TSB). "Iya, setibanya tim kami dilokasi, kami melihat adanya Seseorang yang mencurigakan," ungkapnya.
Selanjutnya tim patroli keamanan mengintai dan melihat terlapor diduga telah melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun tersebut.
Setelah itu, diduga telapor inisial (SH) langsung diamankan dan mendapatkan TBS sudah dikumpulkan di satu tempat.
Korban mengalami kerugian 42 tandan buah sawit dengan berat sekitar 520 kg, dan jika di Rupiahkan Sekitar, Satu juta, Enam ratus, Enam puluh tiga ribu, Empat ratus rupiah (Rp. 1.663,400,.).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terlapor dapat diamankan pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan diduga telapor mengakui perbuatannya.
Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Supriadi)



0 Komentar