KARAWANG, Cakrawalanews.net – Dugaan penyalahgunaan kebijakan Work From Home (WFH) oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan. ASN yang diketahui menjabat sebagai Eselon IV itu dikabarkan memanfaatkan masa WFH untuk berlibur ke luar kota tanpa mengantongi izin cuti resmi.Informasi tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN Karawang. Pasalnya, selain diduga bepergian ke Klaten, Jawa Tengah, oknum ASN tersebut juga disebut tidak hadir dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Lapangan Plaza Pemkab Karawang pada Senin (1/6/2026).
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., mengaku telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Askun, keberadaan ASN itu di luar daerah tanpa izin diketahui saat Wakil Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).
“Saya mengapresiasi langkah Wakil Bupati dan Sekda yang melakukan sidak untuk memastikan disiplin ASN di tengah kebijakan WFH. Namun jika benar yang bersangkutan pergi ke luar kota tanpa izin cuti, maka sanksi pemotongan TPP saja menurut saya belum cukup memberikan efek jera,” ujar Askun, Selasa (2/6/2026).
Askun menilai, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia menyebut ASN yang bersangkutan sebelumnya juga beberapa kali menjadi sorotan dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan birokrasi.
Karena itu, ia mendesak Sekretaris Daerah Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN tersebut dan mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau hanya pemotongan TPP, saya khawatir tidak akan menjadi pembelajaran. Perlu ada evaluasi total agar disiplin ASN tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Askun juga menyoroti peran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai harus lebih aktif melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap bawahannya.
Menurutnya, pengawasan internal yang kuat menjadi kunci untuk memastikan kebijakan WFH tidak disalahgunakan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pimpinan harus bisa mengontrol dan membina bawahannya. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku untuk sebagian orang,” katanya.
Lebih lanjut, Askun mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Karawang agar menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap birokrasi harus dijaga melalui kedisiplinan dan etika kerja yang baik.
“Bupati Karawang terus mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. ASN juga harus mendukung visi tersebut dengan menunjukkan tanggung jawab dan etika kerja yang baik,” ujarnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan WFH ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai dapat mencederai semangat reformasi birokrasi dan upaya pemerintah dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
@Red

0 Komentar