Palembang, cakrawalanews.net ||

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Penguatan Branding di Wilayah melalui Kekayaan Intelektual dengan tema “Cantik Petule: Wonderful Batik Muara Enim”. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (17/6/2026).

Acara dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel, para bupati dan wali kota se-Sumsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta elemen masyarakat penggiat kekayaan intelektual (KI).

Gubernur Sumsel diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Panji Tjahjanto. Ia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan instrumen penting untuk melindungi aset budaya sekaligus memacu roda perekonomian daerah.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen penuh mendukung pelindungan kekayaan intelektual atas karya-karya lokal. Dengan begitu kita tidak hanya menjaga warisan leluhur agar tidak diklaim pihak lain, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk daerah di pasar nasional maupun global. Kami mengajak seluruh pihak mendaftarkan potensi KI demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Panji.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran KI di era Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi Masyarakat 5.0 dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data nasional, sektor ekonomi kreatif berbasis KI berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1.280 triliun atau sekitar 7 persen dari rata-rata nasional.

“Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kekayaan intelektual sebagai pilar utama dalam membangun ekonomi kreatif dan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Visinya berfokus pada hilirisasi riset, pelindungan karya lokal, serta transformasi inovasi menjadi nilai tambah ekonomi yang kompetitif secara global,” jelas Maju Amintas Siburian.

Ia menyebut tantangan nyata saat ini adalah masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum memiliki hak atas KI-nya. Mengingat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan 2026 sebagai Tahun Tematik Paten, Kakanwil mendorong terwujudnya kolaborasi _multiple-helix_ antara pemerintah daerah, akademisi, swasta, BUMN/BUMD, dan masyarakat untuk memacu permohonan inovasi dan paten dari Sumatera Selatan. 

“Penguatan branding melalui KI merupakan strategi penting untuk melindungi identitas bisnis, mencegah plagiarisme, serta membangun kepercayaan konsumen,” tambahnya.

Sebagai wujud nyata penyelarasan kebijakan dan peningkatan pendaftaran KI, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemprov, kabupaten/kota, serta OPD terkait di wilayah Sumsel.

Acara juga diwarnai penyerahan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Hak Cipta kepada sejumlah daerah dan instansi, antara lain:

1. *Kabupaten Ogan Ilir (KIK)*: Ayam Masak Itam, seni pertunjukan Dul Muluk, kue tradisional Gunjing, serta adat/tradisi Beinai, Lelang Kue, dan Ngantung Buai.  

2. *Kabupaten Muara Enim (KIK)*: Sayur Bawak Gulai Semende, karya musik/lagu Mutik Tihau dan Kebile-bile, serta motif Batik Petule.  

3. *Kabupaten Ogan Komering Ulu (KIK)*: Seni pertunjukan Tari Nyambai Ugan.  

4. *Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang (Hak Cipta)*: Sistem teknologi Website Pemasaran Produk Warga Binaan bernama “Si Cantik”.  

5. *Polda Sumsel (Hak Cipta)*: Aplikasi BPKB Registration Vehicle Online (BRAVO) milik Ditlantas Polda Sumsel.

Kegiatan disemarakkan dengan peragaan busana yang menampilkan koleksi Batik Cantik Petule dari Kabupaten Muara Enim di hadapan para tamu undangan.

Menutup rangkaian acara, Kakanwil Maju Amintas Siburian bersama perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta jajaran Forkopimda meninjau langsung booth UMKM yang memamerkan berbagai produk unggulan daerah yang potensial dan telah terlindungi kekayaan intelektualnya.

***