KARAWANG| Cakrawalanews.net
Persoalan aktivitas pertambangan dan lalu lintas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Karawang Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, yang mempertanyakan konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan.Menurut Endang, masyarakat selama ini menyaksikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tampil tegas terhadap berbagai persoalan lingkungan dan aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah. Namun, ketegasan yang sama dinilai belum terlihat dalam menyikapi persoalan yang terus berulang di Karawang Selatan.
"Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah. Ketika di daerah lain pemerintah terlihat cepat dan tegas, mengapa terhadap persoalan yang terus menjadi perhatian publik di Karawang Selatan responsnya justru belum memberikan kepastian? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan diam," ujar Endang, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada pribadi gubernur, melainkan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurutnya, kerusakan ruas Jalan Badami–Pangkalan akibat tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar kini bukan lagi sekadar keluhan warga, tetapi telah menjadi persoalan nyata yang dirasakan masyarakat setiap hari.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang terus menjadi perhatian publik juga dinilai membutuhkan sikap pemerintah yang lebih transparan dan tegas.
"Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa ada ukuran yang berbeda dalam penegakan aturan. Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi, bukan dari ketegasan yang hanya terlihat pada kasus tertentu," tegasnya.
Endang juga mengingatkan kembali hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang pada September 2025.
Dalam forum tersebut terungkap surat dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang menyebut PT Jui Shin Indonesia belum mengantongi Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jalan pada jembatan penghubung Karawang–Bekasi.
Selain itu, surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga menyatakan belum pernah menerbitkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi kegiatan perusahaan tersebut di Kabupaten Karawang.
Menurut Endang, dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan.
"Kalau seluruh persoalan itu sudah pernah menjadi perhatian pemerintah, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pemerintahan," katanya.
Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media, lanjut Endang, AMKI Kabupaten Karawang memiliki kepentingan agar setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik mendapat penjelasan yang utuh dan penyelesaian yang jelas.
"Media telah mencatat persoalan ini bukan sehari atau dua hari. Sudah bertahun-tahun menjadi perhatian publik. Karena itu kami menilai sudah saatnya pemerintah menunjukkan konsistensi dalam penegakan aturan, baik terhadap aktivitas pertambangan maupun operasional truk ODOL yang dikeluhkan masyarakat. Yang ditunggu publik bukan sekadar narasi, melainkan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jawa Barat maupun instansi terkait atas kritik yang disampaikan Ketua AMKI Kabupaten Karawang. Redaksi akan memperbarui informasi apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
@Red
"Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah. Ketika di daerah lain pemerintah terlihat cepat dan tegas, mengapa terhadap persoalan yang terus menjadi perhatian publik di Karawang Selatan responsnya justru belum memberikan kepastian? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan diam," ujar Endang, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada pribadi gubernur, melainkan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurutnya, kerusakan ruas Jalan Badami–Pangkalan akibat tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar kini bukan lagi sekadar keluhan warga, tetapi telah menjadi persoalan nyata yang dirasakan masyarakat setiap hari.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang terus menjadi perhatian publik juga dinilai membutuhkan sikap pemerintah yang lebih transparan dan tegas.
"Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa ada ukuran yang berbeda dalam penegakan aturan. Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi, bukan dari ketegasan yang hanya terlihat pada kasus tertentu," tegasnya.
Endang juga mengingatkan kembali hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang pada September 2025.
Dalam forum tersebut terungkap surat dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang menyebut PT Jui Shin Indonesia belum mengantongi Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jalan pada jembatan penghubung Karawang–Bekasi.
Selain itu, surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga menyatakan belum pernah menerbitkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi kegiatan perusahaan tersebut di Kabupaten Karawang.
Menurut Endang, dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan.
"Kalau seluruh persoalan itu sudah pernah menjadi perhatian pemerintah, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pemerintahan," katanya.
Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media, lanjut Endang, AMKI Kabupaten Karawang memiliki kepentingan agar setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik mendapat penjelasan yang utuh dan penyelesaian yang jelas.
"Media telah mencatat persoalan ini bukan sehari atau dua hari. Sudah bertahun-tahun menjadi perhatian publik. Karena itu kami menilai sudah saatnya pemerintah menunjukkan konsistensi dalam penegakan aturan, baik terhadap aktivitas pertambangan maupun operasional truk ODOL yang dikeluhkan masyarakat. Yang ditunggu publik bukan sekadar narasi, melainkan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jawa Barat maupun instansi terkait atas kritik yang disampaikan Ketua AMKI Kabupaten Karawang. Redaksi akan memperbarui informasi apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
@Red

0 Komentar