MEDAN||Cakrawalanews.net 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dinilai ringan oleh publik dan memicu protes Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM).

Perkara ini terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN II senilai Rp263 miliar. Empat terdakwa yang dituntut adalah mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbekti.

Tuntutan dibacakan JPU Hendri Sipahutar di Ruang Cakra 9 PN Tipikor Medan, Rabu (13/05/2026). 

Dalam pertimbangan, JPU menyebut hal memberatkan berupa kerugian negara dan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan berupa pengembalian kerugian negara, pengakuan terdakwa, sikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

JPU menuntut Askani, Irwan, Abdul, dan Iman masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terhadap Iman Surbekti, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp263 miliar.

Ketua Umum FKSM Irwansyah menilai tuntutan itu tidak memberikan efek jera. 

“Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara Rp263 miliar, tapi hanya dituntut 1,5 tahun. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini,” kata Irwansyah, Jumat (15/05/2026).

FKSM juga menyoroti sikap pejabat Kejati Sumut yang dinilai enggan bertemu wartawan pasca pergantian kepemimpinan dari Harli Siregar ke Muhibuddin. Menurut Irwansyah, hal itu berdampak pada menurunnya kolaborasi dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut.

“Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat akan terus mengawal agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum Iman Surbekti, Julisman, menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis.

Sidang pembelaan dijadwalkan pada 22 Mei, tanggapan pada 25 Mei, dan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026.


(DRA)