Untuk RTRW kabupaten yang akan ditetapkan lebih dulu dari revisi RTRW provinsi, wajib memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan antara provinsi dan kabupaten/kota

ASAHAN || cakrawalanews.net ||

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046. Rapat digelar di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (20/06/2026).

Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan dasar pelaksanaan rapat merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi berita acara hasil pembahasan dengan provinsi. Sinkronisasi ini diperlukan karena Provinsi Sumatera Utara sedang melaksanakan revisi RTRW. 

"Untuk RTRW kabupaten yang akan ditetapkan lebih dulu dari revisi RTRW provinsi, wajib memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan antara provinsi dan kabupaten/kota. Kami berharap dukungan semua stakeholder agar dapat menghasilkan berita acara sesuai yang diharapkan," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Asahan Zainal Aripin Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim, yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.

"Kami berharap dukungannya, karena tanpa dukungan provinsi dan daerah tetangga, proses ini tidak akan selesai. Ada sekitar 300 hektar lahan yang akan dimanfaatkan Kabupaten Asahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan," kata Zainal.

Ia menambahkan, jika ada program daerah tetangga yang perlu disesuaikan, pihaknya terbuka menerima masukan demi sinkronisasi tujuan bersama. Pada tahun 2026, Pemkab Asahan juga berencana membangun beberapa ruas jalan di wilayah perbatasan guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hadir dalam rapat:

- Kepala Dinas Perkim Prov. Sumatera Utara

- Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan

- OPD Pemerintah Kabupaten Asahan

- Kepala Dinas PUTR Kota Tanjung Balai

- Perwakilan Dinas PUTR Labuhanbatu Utara

- Perwakilan Dinas PUTR Toba

- Perwakilan Dinas PUTR Batu Bara

- Serta tamu undangan lainnya

Rangkaian acara:

1. Pembukaan oleh MC

2. Sambutan Kepala Dinas Perkim Sumut

3. Sambutan Sekretaris Daerah Kab. Asahan

4. Pemaparan oleh konsultan

5. Rapat pembahasan dan sinkronisasi

6. Penandatanganan berita acara

7. Penutup


*(HRS)*