Karawang – Cakrawalanews.net

PT Dawuan Anugrah Nusantara (PT DAN), pengembang Grand Cilamaya Residence, membantah keras opini yang berkembang terkait dugaan tidak tersedianya Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada kawasan perumahan tersebut.

Melalui tim legalnya, PT DAN menegaskan bahwa penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), termasuk TPS dan TPU, telah menjadi bagian dari perencanaan serta penyiapan kawasan sesuai mekanisme pengembangan dan ketentuan yang berlaku.


Legal PT DAN, H. Nanang Komarudin, SH, MH, menyatakan bahwa narasi yang berkembang di publik cenderung dibangun tanpa memahami keseluruhan aspek hukum perumahan dan mekanisme pengembangan kawasan.


“Jangan membangun opini hukum secara serampangan, kalau belum memahami konstruksi hukum penyelenggaraan perumahan, site plan, tahapan PSU, dan mekanisme perizinan, jangan seolah-olah menjadi pihak yang paling memahami hukum,” tegas H. Nanang Komarudin, SH., MH.


Menurutnya, persoalan terkait TPS dan TPU tidak dapat dinilai secara sepihak hanya berdasarkan asumsi atau pengamatan parsial, melainkan harus diuji berdasarkan dokumen site plan, tahapan pembangunan, serta mekanisme teknis dan administratif yang berlaku.


“PT DAN telah menyiapkan aspek PSU, termasuk TPS dan TPU. Maka sangat tidak tepat apabila langsung digiring ke arah ancaman pidana tanpa terlebih dahulu memahami fakta hukum dan dokumen yang ada,” lanjutnya.


H. Nanang menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai aspek teknis pengembangan kawasan, semestinya disampaikan melalui mekanisme klarifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait, bukan melalui pembentukan opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.


PT DAN menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi dari instansi berwenang, namun meminta semua pihak mengedepankan objektivitas, akurasi informasi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik.

HNK