KARAWANG, Cakrawalanews.net Belum tuntas sorotan terhadap kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret PT BAS bersama Bank BTN Karawang, perusahaan pengembang tersebut kini kembali menghadapi persoalan hukum baru. PT BAS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Senin (25/5/2026) atas dugaan penyerobotan lahan milik PT Pratama.
Laporan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.244 meter persegi yang diklaim masih menjadi hak PT Pratama berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00733 Tahun 2014. Lokasi lahan berada di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kuasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH., membenarkan pelaporan tersebut. Menurutnya, lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut sebelumnya dibeli oleh kliennya, namun dalam kurun waktu cukup lama tidak dilakukan pengelolaan.
"Benar, klien kami membeli lahan tersebut yang berada di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari. Namun setelah dibeli, lahan tersebut memang cukup lama tidak diurus," ujar Alex Sapri.
Ia menjelaskan, saat kliennya hendak kembali mengelola lahan tersebut, pihaknya menemukan fakta mengejutkan. Di atas tanah yang diklaim milik PT Pratama itu disebut telah berdiri sembilan unit rumah yang masuk dalam kawasan pengembangan Perumahan Kartika Residence milik PT BAS.
"Saat ingin diurus, ternyata di atas lahan tersebut sudah berdiri sembilan unit rumah dan masuk ke area pengembangan PT BAS, yakni Perumahan Kartika Residence," katanya.
Dalam laporannya, PT Pratama melalui kuasa hukumnya melaporkan PT BAS sebagai Teradu II atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 394 dan Pasal 502 huruf a.
Sementara itu, BTN Cabang Karawang sebagai Teradu I juga turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Alex menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak bank terkait prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
"Jelas di sini Bank BTN selaku kreditur diduga menyalahgunakan kewenangan dalam aspek kehati-hatian dalam memberikan pinjaman," tegasnya.
Lebih lanjut, Alex juga mendorong Kejari Karawang agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia menduga proses tersebut tidak terlepas dari peran instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Karawang dalam penerbitan perizinan terhadap PT BAS.
Menurutnya, hingga saat ini PT Pratama masih menguasai legalitas lahan tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli ataupun pengalihan hak kepada pihak mana pun.
"Kami menduga ada pihak lain yang perlu diperiksa karena PT Pratama tidak pernah melakukan transaksi maupun over hak kepada siapa pun," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BAS, BTN Cabang Karawang, maupun BPN/ATR Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
@red

0 Komentar