Way Kanan ll Cakrawalanews.net ||

Diduga Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan, Melalaikan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Hal ini menimbulkan, perhatian sorotan negatif kepada Kepercayaan Masyarakat dan Publik.

Saat dikonfirmasi Sekretaris Inspektorat, Bakarudin S.H,. melalui Via Whatsapp (telepon suara),  proses sudah berjalan, dan selanjutnya berdalih (SABAR) seolah kebingungan saat dipertanyakan terkait laporan tersebut. berikut disertai Chating Via Whatsapp, dalam Konfimasi tersebut. 

Bakararudin, S.H., saat dihubungi melalui Via Whatsapp "TELPON SUARA DIPUTUKAN" Dalihnya Bentar tadi ada panggilan masuk,UCAPNYA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam Waktu kurang lebih sudah "Empat Bulan, Dua Belas Hari", berjalan terhitung sejak diterimanya Laporan kami, Oleh pihak Inspektorat daerah way kanan, Pada Hari/tgl: Selasa, 30 Desember 2025.

Diduga Kuat Pihak Inspektorat tidak transparan / Bermain Mata. Tidak keterbukaan Publik dalam Menindak lanjut laporan Warga, terkait tindak pidana korupsi di Kampung Labuhan Jaya, Kec. Gunung labuhan, Kab. Way Kanan.

Warga Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Resmi Melaporkan Kepala Kampung, ( Eka Buana Putra ) Terkait. Tindak Pidana Korupsi, Tahun Anggaran 2023 - 2025. Tepat pada Hari/Tanggal, Selasa, 30 Desember 2025 lalu.

Supriadi, (MENEGASKAN) meminta Inspektorat Konsisten, Integritas serta Komitmen dalam tugas,. Sebagaimana dimaksud. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)UU ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.

"Jika laporan kami di Inspektorat diabaikan, Pihak Inspetorat tidak bertindak tegas dalam laporan dugaan korupsi tersebut,. Lalu kemana kami mengadu terkait persoalan dalam hal tersebut diatas bahkan jenis keluhan kami masyarakat lain"

Inspektorat Daerah memiliki kewajiban untuk menindak tegas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam lingkup Pemerintahan Daerah. Jika Inspektorat melalaikan dan Sengaja tidak menindaklanjuti, atau menyembunyikan laporan tersebut, Pegawai yang bersangkutan dapat dijerat dengan sanksi disiplin ASN hingga PIDANA.

Inspektorat yang mengabaikan laporan warga merupakan tindakan pelanggaran terhadap kewajiban, Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah dan Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003: Menegaskan bahwa pengaduan masyarakat mengenai Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang oleh Aparat Pemerintah harus ditangani.

Masyarakat berharap Kepada Pihat Berwenang Pemerintah Daerah, Bupati, Ayu Asalasiyah, S.Ked., dan Instansi terkait, Segera bertindak tegas mengambil Langkah - langkah Positif dan menindaklanjuti terhadap, "KASUS PELANGGARAN DISIPLIN (ASN) Aparatur Sipil Negara yang sebagaimana telah Mencoreng Kepercayaan Masyarakat dengan Tidak keterbukaan dalam menyikapi dan menindaklanjuti secara transportasi terhadap Publik.

(Supriadi)