SULSEL || Cakrawalanews.net ||
Satresnarkoba Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap satu pria inisial FST alias AT (28), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kwlurahan Malangngo Kecamatan Rantepao.
Sementara satu pengedar inisial JPR saat ini masih dalam pengejaran Polres Torut, Senin 11 Mei 2026.
Kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu di kediaman JPR karena ini target utama dan sementara pengejaran. Sebanyak tiga sachet plastik klip dengan berat 0,36 gram, 0,34 gram dan 0,32 gram, 1 buah alat isap atau bong. 3 bungkus sachet kosong dsn 1 buah kaca pyrex," sebut Kasatresnarkoba Polres Torut, IPTU Muhammad Arif.
"Pada saat dilakukan pengejaran, ternyata JPR sudah tidak berada di rumahnya. Namun dari hasil penggeledahan didapat 0,92 gram, 1 buah bong dan 1 buah kaca pyrex yang disaksikan keluarganya," tambahnya.
Sekadar diketahui bahwa, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
*Yustus*

0 Komentar