SULSEL||Cakrawalanews.net
Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Objek eksekusi berupa satu unit rumah yang terletak di Lembang (Desa) Tombang Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulsel, Jumat 22 Mei 2026.
Objek sengketa tanah tersebut seluas kurang lebih 1100 meter persegi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Eksekusi tersebut didasarkan pada Penetapan Perkara Nomor 30 Tahun 1996 dan dipimpin oleh Panitera atau Jurusita Eksekusi PN Makale Daniel Nataniel Moriolkossu menyampaikan bahwa, eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1100 meter persegi.
Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat keamanan dari Kodim 1414 Tana Toraja dan Polres Toraja Utara 200 personil.
Dan dasar pengosongan rumah yakni, dari perkara putusan PN Makale. Dan dimenangkan Lete Lebang selaku pemohon eksekusi saat ini," sebut Daniel kepada beberapa awak media usai eksekusi.
PN Makale menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan dan adil.
***Yustus

0 Komentar