KARAWANG | Cakrawalanews.com
Warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, bernama Komar, mengalami kerugian materiil mencapai Rp107 juta akibat aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat desa. Korban resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Karawang, setelah uang yang diserahkan untuk pengurusan dokumen tanah raib tanpa hasil yang dijanjikan.
Kasus ini bermula sejak tahun 2024. Saat itu, Komar membutuhkan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) untuk sebidang tanah seluas sekitar dua hektare yang terletak di wilayah Desa Sumurgede. Karena lokasi lahan berada di desa tersebut, korban kemudian bertemu dan menitipkan pengurusan dokumen kepada oknum berinisial K yang menjabat sebagai Koordinator Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sumurgede.
Berdasarkan jabatan dan kepercayaan yang dibangun oknum tersebut, Komar yakin urusan administrasi tanahnya akan berjalan lancar dan sah secara hukum. Oknum K pun berjanji akan menyelesaikan pembuatan AJB tersebut dengan cepat, namun meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, perizinan, hingga pengurusan di instansi terkait. Secara bertahap, korban menyerahkan uang sebesar total Rp107 juta kepada oknum tersebut.
Namun, lebih dari dua tahun berlalu, janji itu tidak pernah terwujud. Hingga saat ini, dokumen AJB yang diharapkan tak kunjung selesai atau diterbitkan. Saat ditagih atau ditanyakan progresnya, oknum K selalu memberikan alasan berbelit, menunda-nunda waktu, hingga akhirnya sulit untuk ditemui atau dihubungi.
Merasa telah ditipu dan dirugikan besar, Komar pun tak tinggal diam. Ia mengumpulkan seluruh bukti penyerahan uang dan kesaksian, lalu melaporkan oknum Koordinator PBB tersebut ke Polres Karawang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan serta pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak terkait. Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti saat mengurus dokumen penting, terutama jika diminta membayar biaya dalam jumlah besar kepada pihak perorangan, meskipun orang tersebut menjabat sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan desa. Masyarakat berharap kasus ini ditangani tuntas agar keadilan dapat terpenuhi dan uang korban dikembalikan.
Hingga berita ini diturunkan oknum kordinator PBB inisial K dihubungi lebih memilih tidak merespon telp awak media, hal itu semakin membuat munculnya tuntutan Kades Asan harus ikut bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat pejabat inisial K sampai saat ini masih menjabat di desa sumurgede.
Red

0 Komentar