![]() |
| Kasi Humas Polres Blora AKP Midiyono mengungkapkan kejadian itu berlangsung di depan warung ikan asap, Jalan Blora-Cepu, Kelurahan Karangboyo pada Minggu, 3 Mei 2026 |
BLORA || cakrawalanews.net ||
Aksi premanisme jalanan kembali memakan korban. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora berhasil meringkus komplotan pemuda yang nekat melakukan pengeroyokan dan perampasan di muka umum.
Aksi brutal ini dipicu oleh salah sasaran akibat tantangan tawuran di media sosial. Kronologi Kejadian: Peristiwa bermula saat tersangka MA (18) menerima tantangan tawuran via Instagram.
Pada Minggu (3/5) dini hari, kelompok pelaku bersiap di Jalan Blora-Cepu. Sialnya, korban MR (21) yang melintas sendirian dikira sebagai kelompok musuh, Korban langsung dikeroyok secara membabi buta, serta barang-berharganya (ponsel, jaket, helm) dijarah.
Kasi Humas Polres Blora AKP Midiyono mengungkapkan kejadian itu berlangsung di depan warung ikan asap, Jalan Blora-Cepu, Kelurahan Karangboyo pada Minggu, 3 Mei 2026.
Tak sampai di situ, pelaku MA sempat kembali ke TKP untuk mencari ponselnya yang hilang, lalu mengancam korban yang sudah babak belur menggunakan sebilah celurit berwarna emas.
Atas peristiwa tersebut Total 7 Pelaku sudah Diamankan,"Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa petugas telah mengamankan 7 orang (2 tersangka dewasa, 3 anak berkonflik dengan hukum, dan 2 saksi).
Para tersangka kini dijerat Pasal 262 ayat 2," Tindak pidana Kekerasan Pengeroyokan di muka umum
Jika tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan hancurnya barang atau menyebabkan luka pada korban, ancamannya adalah
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," Tegas AKBP Wawan Andi Susanto
*Bima*

0 Komentar