MEDAN || cakrawalanews.net ||

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, dilaporkan ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI atas dugaan pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Laporan itu disampaikan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut, Rabu (13/5/2026). Forwaka Sumut menaungi lebih dari 80 wartawan yang bertugas di Kejati Sumut dan ratusan wartawan di kejaksaan negeri se-Sumut.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyebut laporan dibuat terkait sikap Rizaldi yang dinilai menuding dan melontarkan kata tidak pantas dalam pesan WhatsApp kepada wartawan saat mencoba bertemu Kajati Sumut atau perwakilannya pada Jumat (7/5/2026).

"Penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut ini tidak mencerminkan kata-kata yang baik dan terkesan tidak pantas," ujar Irfandi yang juga Pimpinan Umum media Poskotasumatera dan Forwaka Sumut.

Selain masalah etika, Forwaka Sumut juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan Rizaldi dalam memfasilitasi wartawan saat liputan paparan kinerja, konferensi pers, dan kegiatan internal Kejati Sumut. 

Menurut Irfandi, undangan liputan sering hanya diberikan kepada 5-20 wartawan dari 80-an anggota Forwaka Sumut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena banyak wartawan tidak mendapat akses data dan informasi kegiatan.

"Hal ini bertentangan dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan fasilitasi kerja pers yang selalu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Anang Supriyatna," kata Irfandi.

Forwaka Sumut juga mempertanyakan pemberian uang sekitar ratusan ribu rupiah kepada 5-20 wartawan saat kegiatan di Kejati Sumut. Pembagian uang itu disebut sering tanpa penjelasan dan tanda terima yang jelas.

"Kami berharap sumber anggaran pemberian uang tersebut diperiksa, apakah berasal dari anggaran Seksi Penkum Kejati Sumut atau sumber lain," tegas Irfandi.

Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, http://S.Pd, meminta Kajati Sumut mengevaluasi posisi Rizaldi sebagai Kasi Penkum.

"Untuk Kajati Sumut yang sekarang, agar mengevaluasi Kasi Penkum. Mungkin ini bukan bidangnya menaungi wartawan, sehingga takutnya terjadi hal berulang kepada yang lain," kata Andry.

Dalam laporan tersebut, Forwaka Sumut meminta Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan untuk memeriksa anggaran Seksi Penkum Kejati Sumut, memeriksa etika Rizaldi, dan memerintahkan Kajati Sumut memfasilitasi kerja seluruh wartawan yang bertugas di Kejati Sumut.

"Jika ditemukan pelanggaran etika atau pengelolaan keuangan, kami berharap ada sanksi sesuai aturan kepada Rizaldi agar nama baik Kejaksaan Sumut segera pulih dan kerja pers dapat difasilitasi sesuai aturan," pungkasnya.

Menanggapi laporan itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto, SH, MH, hanya berkomentar singkat, "Terima kasih infonya," Kamis (14/5/2026) melalui WhatsApp.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin, SH, MH, dan Kasi Penkum Rizaldi, SH, MH, tidak merespons konfirmasi media hingga berita ini diturunkan.

Berdasarkan LHKPN di situs KPK, Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumbar melaporkan harta kekayaan Rp8,3 miliar. Sementara Rizaldi melaporkan harta Rp2,288 miliar.

*(DRA)*