KARAWANG | Cakrawalanews.net
Proses lelang pembangunan Gedung Serba Guna Unit SPSE Nasional Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang bernilai pagu Rp31.355.000.000 dari dana APBN 2026 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi semakin memanas. Muncul dugaan kuat bahwa PT Bangun KSO Martua – peserta yang mengajukan harga penawaran Rp25.084.000.000 – dipastikan akan keluar sebagai pemenang, bukan karena kualitas penawaran terbaik, melainkan karena adanya dugaan "titipan" dari pihak tertentu.
Dugaan ini makin kuat dengan beredarnya informasi mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial T yang ikut dalam proses tender, serta adanya isu bisik-bisik yang mengaitkan proses ini dengan Wakil Rektor II (Warek 2) di lingkungan Unsika. Dari total 24 perusahaan yang ikut bersaing dalam kategori pekerjaan konstruksi ini, banyak pihak yang menilai proses penilaian tidak berjalan adil dan terkesan sudah diatur sejak awal.
PT Bangun KSO Martua sendiri beralamat di Jalan Satria X Nomor 24, RT 11/RW 4, Kelurahan Cilambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebagian peserta lain menyatakan syarat dan tahapan yang diterapkan dalam sistem SPSE terancang sedemikian rupa agar hanya perusahaan tersebut yang bisa lolos dan keluar sebagai pemenang.
"Kami ikut serta dengan memenuhi seluruh syarat yang diminta, tapi dari awal sudah terasa ada yang tidak beres. Beredar kabar bahwa perusahaan itu sudah dijamin menang karena ada titipan, dan yang mengurus semuanya adalah PPK T, bahkan dikatakan sudah ada pembicaraan tertutup dengan Warek 2. Kami merasa persaingan ini tidak sehat sama sekali," ujar salah satu perwakilan perusahaan peserta yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (23/5/2026).
Proyek pembangunan gedung serba guna ini merupakan salah satu pekerjaan strategis untuk menunjang fasilitas kampus, namun prosesnya kini justru diwarnai dugaan praktik tidak bersih. Peserta lain pun menyatakan banyak kejanggalan dalam penilaian dokumen dan penawaran, di mana penawaran PT Bangun KSO Martua dianggap mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan peserta lainnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan hukum administrasi negara H. Nanang Komarudin SH MH menegaskan bahwa proyek yang menggunakan dana negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp31 miliar wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tertinggi. Jika terbukti ada titipan, pembicaraan tertutup, atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat kampus, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang dapat dilaporkan ke lembaga pengawasan untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.tegasnya
Isu ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha dan civitas akademika, di mana banyak pihak berharap agar proses lelang berjalan adil, dan jika benar ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab segera ditindak demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara di lingkungan perguruan tinggi.ungkap Nanang Komarudin
Hingga berita ini diturunkan, PPK berinisial T belum bersedia memberikan tanggapan terkait dugaan campur tangan dan dugaan kecurangan untuk memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan membuka ruang bagi pihak Unsika untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab pada pemberitaan berikutnya.
yanto

0 Komentar