Kendaraan yang di laporkan hilang adalah Daehatsu Xenia berwarna putih dengan Nopol AA 1753 Ej, Nomor mesin DP80497, dan Nomor Rangka MHKVIAA1JDK008041

BLORA || Cakrawalanews.net||

Dua Oknum pegawai di lingkungan kejaksaan negeri (Kejari) Blora di laporan atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental, pemilik kendaraan tersebut bernama Supartini (39) warga dusun nglebur, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora.

Kendaraan tersebut disewa sejak bulan  Maret dan tak kunjung dikembalikan beliau pun langsung membuat laporan ke Polres Blora pada Senin, 4 mei 2026.

Kedua terlapor tersebut diketahui bernama Saron lathief, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kejaksaan negeri Blora yang bertugas di bagian Tata Usaha, dan Yanto yang bekerja sebagai tenaga Keamanan (Satpam).

Kejadian peristiwa ini berawal pada 30 Maret 2026, Saat kedua terlapor menghubungi suami korban bertujuan untuk menyewa mobil rental dengan alasan keperluan keluarga di Pati dan Jepara selama 4 hari. 

Saat ingin bertemu Pelaku dan korban berjanjian Serah terima kendaraan di Balai Desa Gersi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Namun setelah perjanjian masa sewa berakhir Pelaku tak kunjung mengembalikkan kendaraan tersebut, Kedua terlapor tersebut selalu meminta tambahan waktu dengan berbagai macam alasan.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika perjanjian yang di sepakati pada 12 April 2026 tak di penuhi, korban sempat meminta penyelesaian ini di selesaikan secara kekeluargaan, Dalam pertemuan di Desa kidanganan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Meskipun sempat meminta waktu tambahan untuk menebus kendaraan, Kedua terlapor justru menghilang dan di ketahui sudah tidak masuk kerja lagi, korban merasa tidak ada etikad baik, akhirnya melaporkan ke Unit SPKT Polres Blora. 

"Kendaraan yang di laporkan hilang adalah Daehatsu Xenia berwarna putih dengan Nopol AA 1753 Ej, Nomor mesin DP80497, dan Nomor Rangka MHKVIAA1JDK008041. Korban berharap Semoga kendaraan tersebut seger ditemukan, serta meminta pertanggung jawaban atas biaya sewa yang belum dibayarkan sejak 13 April 2026 Hingga sekarang" ujar korban.

Kasi Intel Kejari Blora "Hendi, membenarkan bahwa kedua nama tersebut merupakan pegawai di instansinya. Ia juga membenarkan bahwa keduanya sudah tidak masuk kerja selama kurang lebih sepuluh hari tanpa keterangan dan tanpa alasan yang jelas " sambungnya.

Kami baru mengetahui Kasus ini setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan saat ini sedang di proses secara internal "ungap Hendi.

*Bima*