PONTIANAK || cakrawalanews.net ||

Dua Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga melakukan pengeboman ikan kini berstatus saksi dan akan segera dibebaskan. Sementara sang nakhoda berinisial “Ant” ditetapkan sebagai tersangka.

Kapal tersebut sebelumnya diamankan Satrol Pos Teluk Suak di Dermaga Sedau, Singkawang Selatan, saat sedang membongkar ikan yang diduga ditangkap menggunakan bahan peledak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kedua ABK berinisial Samsul Bahri dan Mukhlis tidak dilanjutkan penyidikannya. Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menilai peran keduanya hanya sebagai saksi dalam kasus ini.

Keputusan diambil setelah tim penyidik mempertimbangkan keterlibatan masing-masing individu dalam kejadian tersebut.

Tindakan pengeboman ikan merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perikanan karena merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut. Pihak berwenang masih mendalami jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal tersebut.

*Penulis: Ricky Wiranto*