KARAWANG || Cakrawalanews.net 

Praktik parkir di kawasan Galuh Mas, Karawang, kembali menuai sorotan. Kali ini, dua warga Karawang, Ahmad Jauhari dan Tirta, mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak wajar saat memarkir dua sepeda motor di halaman Bank Central Asia (BCA) Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Keduanya mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp10 ribu, meski kendaraan diparkir dalam waktu relatif singkat, bahkan tidak sampai 30 menit. Besaran tarif tersebut dianggap tidak lazim jika dibandingkan dengan tarif parkir pada umumnya di wilayah Karawang.

“Biasanya parkir motor di sekitar Kota Karawang itu paling Rp2 ribu atau Rp3 ribu. Ini dua motor langsung diminta Rp10 ribu,” ujar Ahmad, Jumat (22/5/2026).

Tidak hanya persoalan tarif, Ahmad dan Tirta juga mempertanyakan tidak adanya tiket atau bukti parkir resmi yang diberikan petugas. Hal itu memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut.

“Kenapa harganya beda dengan yang lain? Mana tiket parkirnya?” kata Ahmad saat mempertanyakan langsung kepada petugas parkir.

Menurut pengakuan keduanya, petugas parkir yang berada di lokasi tidak dapat memberikan penjelasan terkait dasar penetapan tarif maupun alasan tidak diberikannya tiket parkir. Bahkan, petugas sempat berniat mengembalikan uang yang telah diterima.

Namun bagi Ahmad, persoalan tersebut bukan semata soal nominal uang parkir, melainkan menyangkut transparansi dan kejelasan aturan.

“Bukan masalah uangnya, tapi ini harus ada kejelasan. Tidak ada tiket parkir berarti ini bisa diduga pungutan liar,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan terkait pengawasan pengelolaan parkir di sejumlah kawasan komersial di Karawang.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat melakukan penertiban agar tidak ada praktik parkir yang merugikan warga atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

@red