KARAWANG|| Cakrawalanews.net Penyelenggaraan Invitasi Olahraga Tradisional tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Tirtajaya yang digelar di Lapang Bola Medankarya pada Senin (12/5/2026), memicu polemik serius. Selain muncul dugaan sejumlah siswa mengalami pingsan saat mengikuti perlombaan, ucapan salah satu pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY juga menuai kecaman dari insan pers dan organisasi media.Polemik bermula saat awak media dari Nuansametro.com dan Targethukum.com mendatangi Kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya, Rabu (13/5/2026), guna melakukan klarifikasi terkait informasi adanya siswa yang diduga jatuh pingsan saat kegiatan berlangsung.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan terkait kondisi siswa maupun kesiapan panitia kegiatan, MY justru melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Ya kalau media melakukan konfirmasi dan mencari informasi silahkan, itu sah-sah saja, karena memang itu sudah tugasnya. Tapi, pada kenyataannya media itu butuh duit,” ujar MY di hadapan wartawan.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras. Pasalnya, MY tidak menyebut kata “oknum”, sehingga dianggap telah menggeneralisasi seluruh profesi media sebagai pihak yang bekerja semata-mata demi uang.
Ucapan itu dinilai tidak hanya mencederai etika seorang pejabat publik, tetapi juga berpotensi melecehkan profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Endang Nupo, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan MY merupakan bentuk tuduhan yang tidak berdasar dan menyudutkan profesi wartawan secara keseluruhan.
“Pernyataan itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan. Kalimat ‘media itu butuh duit’ merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyudutkan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegas Endang.
Ia menegaskan, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan akuntabel, bukan menjadi alat kepentingan tertentu ataupun sekadar mengejar materi.
“Kalau ada oknum, sebut oknum. Jangan membawa-bawa seluruh profesi. Pers itu pilar demokrasi. Tanpa media, publik tidak akan tahu apa yang terjadi di lapangan, termasuk soal dugaan siswa pingsan dalam kegiatan tersebut,” lanjutnya.
Ironisnya, pernyataan kontroversial itu muncul ketika wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali fakta terkait keselamatan peserta didik dalam kegiatan olahraga tingkat kecamatan tersebut.
Sikap MY dinilai mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Sebagai pejabat di lingkungan pendidikan, ia dinilai seharusnya mampu memberikan komunikasi yang edukatif, bijaksana, dan terbuka kepada media.
Sejumlah pihak pun mendesak agar BKPSDM Kabupaten Karawang segera mengambil langkah tegas serta melakukan pembinaan terhadap oknum pengawas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dinilai penting dilakukan demi menjaga hubungan baik antara lembaga pendidikan dan media sebagai mitra kontrol sosial.
Pers bukan musuh pemerintah maupun institusi pendidikan. Pers hadir sebagai mitra kritis untuk memastikan setiap kegiatan publik berjalan transparan, aman, dan bertanggung jawab. Karena itu, pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan dinilai tidak bisa dianggap sepele, terlebih di tengah upaya menjaga kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
@red

0 Komentar