SULSEL||Cakrawalanews.net 

Kejaksaan Negeri Enrekang (Kejari) memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, permohonan banding ke Pengadilan Negeri Makassar secara online dan offline sekira pukul 13.00 WITA, Rabu kemarin 13 Mei 2026.

Langkah itu diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara yang sebelumnya disebut merugikan negara hingga Rp16,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menegaskan tim jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar.

“Jaksa tengah menyusun memori banding atas putusan hakim,” tegas Andi Fajar panggilan akrabnya.

Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Baznas Enrekang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Kamis (7/5/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik pada dakwaan primer maupun subsider.

Enam terdakwa yang divonis bebas masing-masing Junwar selaku mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal sebagai mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang, serta empat mantan wakil ketua Baznas Enrekang yakni, Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

"Keputusan untuk mengajukan banding, kami ambil setelah mendapat arahan dan petunjuk dari Kajati Sulawesi Selatan, Dr Sila Haholongan Pulungan untuk melakukan upaya hukum. Banding yang kami lakukan juga sesuai dengan KUHAP," sebut Andi Fajar Kajari Enrekang.

Untuk diketahui bahwa, setelah putusan Pengadilan Negeri Makassar tentang vonis bebas satu Plt. Ketua BAZNAS Enrekang dan 5 Pimpunan BAZNAS Enrekang, perhqtian publik mengarah kepada Kejari Enrekang tentang kinerjanya selama ini melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini sebelumnya, menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan menetapkan enam pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka dugaan korupsi dana zakat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar diketahui dalam proses persidangan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Dan putusan bebas itu pun kini berbuntut pada langkah banding yang disiapkan pihak kejaksaan. 

"Sorotan dan harapan publik tentang Kejari Enrekang, kami telah menentukan sikap untuk melakukan banding," jelasnya.


***Yustus