WAY KANAN – Cakrawalanews.net

Polemik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Negeri Mulyo, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, kini menjadi pusat perhatian publik. Kepala Sekolah berinisial "S" diduga tidak transparan terkait realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2025.


Temuan Lapangan dan Kejanggalan Anggaran


Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Rabu (11/03/2026), ditemukan kondisi fisik sekolah yang dinilai tidak mencerminkan penyerapan anggaran yang maksimal. Merujuk pada data laporan di situs Kemendikbud, SDN 01 Negeri Mulyo mengalokasikan anggaran sebesar Rp25.879.000 untuk biaya perawatan sarana dan prasarana pada tahun 2025.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan berbeda. Alih-alih mendapatkan fasilitas sekolah yang berkualitas dan terawat, kondisi bangunan justru memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai ke mana aliran dana tersebut sebenarnya bermuara.


Respon Defensif Kepala Sekolah


Saat dikonfirmasi oleh tim media terkait rincian pemeliharaan tersebut, Kepala Sekolah SDN 01 Negeri Mulyo, Suslana, memberikan jawaban yang terkesan mengelak dan defensif.

"Ini permasalahannya apa? Apa bapak sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan? Karena yang lebih berhak itu adalah seperti BPK atau Inspektorat," cetusnya saat ditemui tim media.


Tak hanya itu, ia bahkan sempat membawa-bawa nama beberapa oknum yang disebut sebagai kerabatnya, serta menantang tim media terkait temuan tersebut. "Kalau mau coba cari-cari kesalahan saya, ya silakan saja pak," tambahnya.


Desakan Transparansi dari Ormas GML-I


Menanggapi sikap bungkam sang Kepala Sekolah, Ketua DPD Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia (GML-I) Kabupaten Way Kanan, Ujang Usman, angkat bicara. Ia sangat menyayangkan adanya dugaan penyelewengan Dana BOS ini, terutama di tengah komitmen Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.


"Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, transparansi adalah harga mati," tegas Ujang Usman, Selasa (14/04/2026).


Ujang menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mandiri dan berencana melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait.


"Kami akan terus mengawal kasus ini. Publik membutuhkan data konkret, bukan sekadar pembelaan diri atau penyebutan relasi kekuasaan," tegasnya.


Analisis Redaksi


Dalam konteks pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat. Sikap tertutup pihak sekolah dalam menjelaskan realisasi anggaran justru memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan dan pihak Inspektorat guna memastikan keberimbangan informasi dan keadilan bagi publik.


 Supriadi/Tim