KARAWANG | Cakrawalanews.net

Heboh dugaan pungutan tidak resmi kembali terjadi di dunia pendidikan, kali ini menyasar anak usia dini di wilayah Kecamatan Banyusari. Beredar informasi bahwa orang tua siswa di sejumlah TK/PAUD setempat dipungut biaya sebesar Rp95.000 per anak untuk kegiatan "Gebyar PAUD".dikecamatan Banyusari. 

 

Padahal, kebijakan pemerintah secara jelas melarang adanya pungutan uang atau biaya tambahan yang membebani orang tua, terutama untuk kegiatan yang bersifat seremonial di tingkat pendidikan anak usia dini.

 

Yang membuat kejadian ini semakin mengundang kemarahan dan kekecewaan masyarakat adalah respons pejabat terkait saat dikonfirmasi. Kepala Seksi (Kasi) PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat dikabarkan bersikap acuh tak acuh atau masa bodo.

 

Cacan Saat ditanya mengenai keabsahan dan legalitas pungutan tersebut, pejabat yang bersangkutan justru memberikan jawaban yang memprihatinkan. Ia menyampaikan sikap masa bodo ditelp di whatsapp berkali kali tidak ada respon dengan alasan bahwa statusnya sudah menjelang masa pensiun, sehingga seolah-olah aturan dan pengawasan tidak lagi menjadi tanggung jawab atau perhatiannya.

 

"Kami heran, kegiatan Gebyar PAUD itu kan program dinas, tapi kok biayanya dibebankan ke orang tua sampai Rp95 ribu per anak. Apalagi saat dikonfirmasi ke Kasi PAUD-nya, jawabannya terkesan masa bodo tidak mau respon sama sekali apa karena sudah mau pensiun. Ini kan tidak etis dan tidak profesional," keluh salah satu pihak yang mengetahui kronologi tersebut, Minggu (26/04).

 

Kasus ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pasalnya, sebagai pejabat publik, selama masih menjabat dan memegang amanah, seharusnya tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menegakkan aturan, dan melindungi masyarakat dari pungutan liar, bukan justru bersikap masa bodo, apa lagi akan pensiun tanggal 1 Juni 2026 , artinya masih ada tanggung jawab sampai bulan Mei. 

 

Masyarakat berharap pimpinan di atasnya, yakni Kepala Dinas Disdikbud maupun pihak Inspektorat, bisa turun tangan menindaklanjuti dugaan pungutan ini serta menegur sikap pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut.

 

 @di