PEMALANG, Cakrawalanews.net -

Pengangkatan mantan Dewan Pengawas yang baru saja purna tugas menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Pemalang bukan sekadar keputusan administratif yang bisa dianggap biasa. Di mata praktisi hukum, langkah itu justru memperlihatkan wajah buram tata kelola BUMD: jabatan diputar dalam lingkaran yang sama, pengawasan kehilangan makna, dan konflik kepentingan seolah dilegalkan atas nama kebutuhan organisasi.

Dr. Imam Subiyakto SH. MH, CPM, C. TLS


Keputusan tersebut memantik kritik keras dari praktisi hukum dan akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., yang menilai pengangkatan itu sebagai preseden buruk dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. Menurutnya, ketika seorang mantan pengawas langsung bergeser menjadi pelaksana direksi dalam waktu yang sangat dekat, maka yang terjadi bukan penyehatan kelembagaan, melainkan kaburnya batas antara fungsi kontrol dan fungsi eksekusi.

“Ini bukan darurat jabatan. Ini konflik kepentingan yang dilegalkan secara administratif. Ketika orang yang kemarin mengawasi, hari ini duduk sebagai pelaksana jabatan yang seharusnya diawasi, maka integritas tata kelola runtuh sejak awal,” tegas Dr. Imam.


Menurutnya, dalam struktur BUMD, pemisahan antara Direksi dan Dewan Pengawas adalah prinsip yang tidak boleh ditawar. Direksi bertugas menjalankan operasional perusahaan, sedangkan Dewan Pengawas menjalankan fungsi kontrol, pengawasan, dan pemberian nasihat. Jika dua fungsi itu bercampur, terlebih melalui perpindahan jabatan yang nyaris tanpa jeda, maka independensi pengawasan menjadi hilang total.

“Good corporate governance itu berdiri di atas pemisahan fungsi. Kalau bekas pengawas langsung menjadi pelaksana direksi, publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang mengawasi, dan siapa yang sedang diamankan?” ujarnya.


Ia mengingatkan, pengangkatan model seperti ini berpotensi bertabrakan dengan semangat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak cermat, tidak memihak, dan tidak menimbulkan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.


Dalam pandangan Dr. Imam, mantan Dewan Pengawas yang langsung masuk ke kursi Plt Direktur menimbulkan persoalan mendasar: ia berpotensi menjalankan, membenarkan, atau menindaklanjuti kebijakan-kebijakan yang sebelumnya berada dalam lingkup pengawasan dirinya sendiri. Situasi ini dinilai sangat rawan, karena garis antara pengawas dan pelaksana menjadi kabur.

“Ini berbahaya. Pengawasan bisa berubah menjadi formalitas belaka. Orang yang semestinya mengoreksi justru berpindah menjadi pelaksana. Dalam situasi seperti itu, independensi tidak lagi hidup, akuntabilitas menjadi lemah, dan publik hanya disuguhi sirkulasi kekuasaan dalam lingkaran yang sama,” tandasnya.


Dr. Imam menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang selesai hanya karena jabatan Plt bersifat sementara. Justru dalam posisi sementara itulah potensi pengambilan keputusan strategis tetap terbuka, mulai dari kebijakan internal, penataan SDM, pengelolaan anggaran, hingga keputusan bisnis yang dapat berdampak hukum di kemudian hari.

“Plt tetap punya pengaruh. Jangan anggap jabatan sementara itu netral dari risiko. Jika dari jabatan itu lahir keputusan yang menimbulkan kerugian, maka terbuka ruang gugatan perbuatan melawan hukum, bahkan bisa berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.


Ia juga meminta pemerintah daerah tidak memandang pengisian jabatan di BUMD sekadar sebagai urusan teknis birokrasi. Menurutnya, tata kelola BUMD harus dijaga dari praktik-praktik yang memberi kesan bahwa jabatan hanya dipertukarkan di antara orang-orang yang sama, tanpa proses yang terbuka, objektif, dan berjarak dari konflik kepentingan.

“BUMD bukan milik segelintir elit, bukan pula ruang aman bagi distribusi jabatan di lingkaran kekuasaan. BUMD adalah instrumen pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah. Karena itu, pengisian jabatannya harus bersih, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan,” tegasnya.


Poin Sorotan Hukum dan Tata Kelola

Praktik pengangkatan eks Dewan Pengawas menjadi Plt Direktur dinilai mencederai prinsip: Independensi, karena fungsi pengawasan dan pelaksanaan menjadi bercampur;

Akuntabilitas, karena kontrol internal kehilangan objektivitas;

Transparansi, karena proses pengisian jabatan berpotensi tidak fair;

Kepatutan administrasi, karena keputusan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan**Tim


**Anggit K