BLORA, Cakrawalanews.net
Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil menangkap tiga pelaku Pengeboran Minyak bumi tandap izin yang terjadi di wilayah kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.
Ditreskrinsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, Para pelaku yakni berinisial (S, B, K) mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan regulasi agar Pengeboran terlihat legal, padahal hasil produksi di jual secara tidak sah.
"Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana'an dari kegiatan ilegal driling tersebut," ujar Kombes Pol Djoko Julianto, melalui konferensi pers, Selasa, 14 April 2026.
Para pelaku memanfaatkan celah regulasi, yakni peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, seolah-olah aktivitas mereka memberikan kesan ke masyarakat Sumur yang legal," terangnya
Namun di temukan fakta bahwa para pelaku tidak memiliki kontrak resmi perizinan usaha, maupun kontrak kerjasama yang sah.
"Demi keuntungan pribadi, Hasil Dari pengeboran minyak tersebut tidak di setorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan di jual secara ilegal kepada pihak lain," ungkapanya
Di tempat kejadian Petugas mengamankan barang bukti berupa mesin rig, pipa pengeboran, hingga ribuan liter minyak mentah.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar, Berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana di ubah UU cipta kerja).
Kekayaan alam Indonesia adalah milik Negara yang di kelola guna untuk kemakmuran rakyat, Bukan untuk kepentingan oknum pribadi," tegasnya.
***Bima

0 Komentar